Sosialisasi Pengawas Partisipatif, Yusfitriadi: Partisipasi Minim, Pemilu Akan Jalan Ditempat
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Dalam perhelatan pesta demokrasi, Politik sejatinya adalah bagaimana peran masyarakat untuk memberikan kemajuan bagi Negara ini. Esensi partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak hanya pada saat pemungutan suara, tetapi jauh sebelum pencoblosan, masyarakat bisa menjadi pemilih yang terdidik, cerdas, dan bertanggungjawab untuk bisa ikut serta untuk mengawasi setiap tahapan pemilu. Hal tersebut dilontarkan oleh Penggiat Pemilu Yusfitriadi, dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2022. Di Umadhatu Resort, Megati-Tabanan. Sabtu, 3/12/22.
Pengawas pemilu partisipatif, Kata Yus sangat penting, karena secara kuantitas jajaran pengawas bawaslu tidak mencukupi untuk mengcover wilayah kerja untuk menjalankan fungsi pengawasan, maka peran masyarakat sangat krusial untuk ikut mengawasi jalannya tahapan pemilu.
"Meskipun sekarang telah memasuki era digital, tidak menutup kemungkinan akan muncul politik identis, kampanye negatif, serta black campaign. Kita sebagai kelompok strategis jika tidak berpartisipasi, pemilu akan berjalan ditempat, kita harus merubah pemilu untuk menjadi lebih baik dengan ikut serta menjadi pengawas partisipatif." Tegas Pria yang sudah aktif dalam pemilu dari Tahun 1998 tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Jierry Sumampow juga menegaskan proses pemilu adalah proses pencerdasan kehidupan berbangsa dan bernegara, pemilu harus dipandang menjadi suatu kompetisi gagasan dan masyarakat, khususnya organisasi kepemudaan diharapkan mampu mengawal kompetisi tersebut, agar kontestasi politik bisa berjalan dengan lancar.
Beliau menjelaskan masyarakat khususnya pemilih pemula harus menjadi perpanjangan tangan dari Bawaslu untuk menyebarkan informasi terkait pentingnya untuk ikut serta menjadi pengawas partisipatif.
"Peran kita sebagai pengawas partisipatif untuk mengetuktularkan informasi yang kita dapat pada hari ini, serta untuk menumbuhkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat terkait tugas dan fungsi pengawas, bahwa Bawaslu itu ada." Ujar Jierry.
Menyambung yang disampaikan Jierry, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata menekankan peran Pengawas Partisipatif dalam pemilu dan pemilihan sangat krusial, Pengawas Partisipatif bisa memberi informasi awal, mencegah, serta melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran.
"Kita dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jika memang menemukan dugaan pelanggaran, Pengawas Partisipatif bisa langsung melaporkan ke jajaran pengawas, baik Pengawas Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan, dan Bawaslu Kabupaten Tabanan." Terang Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tabanan tersebut.
Terakhir, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya kembali menegaskan, salah satu tahapan yang paling krusial yang membutuhkan peran pengawas partisipatif yakni adalah tahapan kampanye.
Tahapan kampanye, Sebut Winarya, sangat membutuhkan peran serta masyarakat, kaum milenial, serta organisasi kepemudaan untuk mengambil peran ikut mengawasi peserta pemilu dalam tahapan kampanye di daerah masing-masing.
"Mulai dari ruang lingkup keluarga dirumah, pengawas partisipatif telah dilindungi oleh payung hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Bawaslu, kita juga bisa mengakses JDIH Bawaslu untuk mengetahui aturan-aturan apa saja yang bisa kita jadikan 'senjata' melakukan pengawasan partisipatif." Pungkas Winarya.
Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Tabanan selama dua hari, yakni 3 dan 4 Desember 2022 tersebut, mengundang Organisasi Kepemudaan Agama, dan Pemilih Pemula, diantaranya Perwakilan SMA di Kabupaten Tabanan, Perwakilan BEM Universitas di Kabupaten Tabanan, KNPI Tabanan, KMHDI Tabanan, Peradah Tabanan, Sangkara Tabanan, GP Ansor Tabanan, GMNI Tabanan, serta alumni SKPP Kabupaten Tabanan.