Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Widy: Pengawas Partisipatif harus bisa mengantarkan pesan
|
Tabanan-Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tahun 2021, di Warung CS Bedha Bongan, Tabanan. Senin, 07/06/2021.
Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan guna menyongsong Pemilihan Serentak Tahun 2024, “kami penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu akan mempersiapkan terkait pemilihan serentak tahun 2024, maka dari itu, kita membutuhkan kader-kader pengawas partisipatif untuk nantinya membantu mewujudkan pemilu yang demokratis.” Ungkap Kakek satu cucu itu. Sosialisasi ini juga dilaksanakan agar seluruh elemen masyarakat bisa ikut terlibat untuk mengawasi tahapan-tahapan pemilihan, agar terciptanya pemilihan yang jujur, dan adil.
Wayan Widyardana Putra, Anggota Bawaslu Provinsi Bali berpendapat, untuk mengimplementasikan bagaimana partisipasi masyarakat bisa dilembagakan, maka bawaslu membangun sebuah program yang bernama pusat pendidikan pengawasan partisipatif. Ada empat elemen penting dan dasar dari pengawasan partisipatif untuk bisa mengantarkan pesan kepada masyarakat, Salah satunya dari sisi kaderisasi dengan membentuk Sekolah Kader Pengawas Partisipatif.
Widy berharap seluruh lapisan masyarakat untuk terus belajar tentang pemilu khususnya pemilihan umum. “Pintu kami di Bawaslu Provinsi Bali selalu terbuka lebar untuk teman-teman yang ingin memperdalam ilmu kepemiluan, kami memiliki pojok pengawasan yang bisa dijadikan pedoman untuk memperdalam ilmu-ilmu tentang kepemiluan khususnya pemilihan umum.” Tutup Widy.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 104, Angka 6, menyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban untuk mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif. “Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Tabanan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta mengawasi jalannya pemilihan dengan menjadi pengawas partisipatif dengan mengedepankan asas pencegahan”.
Narta menambahkan, Sebagai seorang pengawas partisipatif, tidak boleh melakukan keberpihakan, baik menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu, dan tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu. “Pengawas Partisipatif ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan mewujudkan suasana yang kondusif, damai, tertib, serta lancar.” Tutup Narta.
I Gede Putu Suarnata, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan menambahkan, melakukan pengawasan partisipatif, harus mengetahui terkait ‘payung hukum’ yang menaungi penyelenggaraan pemilihan, yaitu Peraturan Bawaslu serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Pengawas Partisipatif diberikan kewenangan untuk melakukan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran, “Ada empat jenis pelanggaran, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, serta pelanggaran undang-undang lainnya” Tegas mantan Panwas Kecamatan Pupuan tersebut.
Laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut, bisa langsung disampaikan kepada pengawas pemilu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. “bisa dilaporkan kepada pengawas ditingkat desa/kelurahan, sampai Pengawas ditingkat pusat, yaitu Bawaslu RI” Tutup Suarnata.
Sosialisasi ini, dihadiri oleh Perwakilan Kesatuan Bangsa dan Politik Tabanan, Ketua Pramuka Kwarcab Tabanan, Pewarta Tabanan, KNPI Tabanan, Organisasi Radio Tabanan, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Indonesia, Ketua Gerakan Pemuda Ansor, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Ketua BEM Universitas se-Kabupaten Tabanan, Ketua Osis SMA Negeri 1 Tabanan, Ketua Osis SMA Negeri 2 Tabanan, Ketua Osis SMA Negeri 1 Kediri, Ketua Osis SMA Negeri 1 Kerambitan , Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama, serta seluruh calon peserta SKPP Kabupaten Tabanan.