Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pilkada Tahun 2020

Sosialisasi Pilkada Tahun 2020

Tabanan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, mengikuti Undangan Sosialisai Pilkada Tahun 2020 Tentang Surat Edaran Bersama ( SEB) Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang Ramah Anak. Kamis, 17 September 2020 

Adapun Narasumber Dalam Undangan tersebut dihadiri oleh Narsumber yang Pertama Yaitu Dr.a Valentina Gintings, M.Si , ( Asisten Deputi Pelindungan anak dari kekerasan dan Ekploitasi ), Jasra Putra ( Komisioner KPAI ), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ( Anggota KPU RI ), dan ABHAN ( Ketua Bawaslu RI)

Acara di buka oleh Bapak Nahar, SH,Msi ( Deputi Bidang Perlindungan Anak ) dan acara ini di moderatori oleh Jeirry Sumampow ( Komite Pemilihan Indonesia )

Dra. Valentina Gintings, M,Si Menyampaikan Setiap Anak Berhak Untuk  Memperoleh Perlingdungan dari Penyalahgunaan dalam Kegiatan Politik, Bentuk Penyalahgunaan Anak dalam Kegiatan Politik Yaitu Melibatkan anak untuk ikut menerima uang saat menghadiri kampaye, Menyalahgunakan identitas anak yang sebenarnya belum berusia 17 Tahun dan Menggunakan Anak Sebagai Pengajur atau Juru Kampaye.

Jasra Putra ( Komisioner KPAI ) Menyampaikan Pasal 15 dalam UU yang sama Menyebutkan " Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari Penyalahgunaan dalam kegiatan politik" dan Pada Pasal 76 H menyatakan " Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ( Anggota KPU Republik Indonesia ) Menyampaikan Pemilihan Serentak Di Era Pandemi COVID-19 Dilaksanakan dengan Menerapkan Protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) , Pencegahan pelibatan anak yang belum berusia 17 tahun dalam kegiatan politik dan kampaye Beliau juga menyampaikan Penyediaan layanan yang cepat dan terintegrasi untuk penangann kasus kegiatan pemilihan Gubernur , Bupati dan Wali Kota Tahun 2020 yang melibatkan anak dan mengakibatkan anak menjadi korban pelanggaran kampaye.

dan narasumber yang terkahir Bapak Abhan Sekalu Ketua Bawaslu Republik Indonesia juga menyampaikan Modus Pelanggaran Kampanye Melibatkan Anak yaitu Menggunakan tempat Bermain anak, tempat penitipan anak atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampaye terbuka, dan beliau juga menyampaikan Kendala dan tantangan yang akan kita hadapi selama melaksanakan pilkada serentak tahun 2020 yaitu Pembutina Paslon/Tim Kampanye dalam melibatkan anak , anak-anak ikut berkampaye karena faktor ketidaktahuan terkait kegiatan tersebut dan tidak ada larangan pelibatan anak dalam kampanye yang spesifik dalam Pilkada.