Lompat ke isi utama

Berita

Sunadra: Sengketa proses terjadi akibat dari adanya penafsiran berbeda oleh para pihak

Sunadra: Sengketa proses terjadi akibat dari adanya penafsiran berbeda oleh para pihak

Tabanan- Dalam rangka menyamakan persepsi antara penyelenggara dan peserta pemilihan, Bawaslu Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Tabanan, Rabu, 16/06/2021, dengan mengundang KPU Tabanan serta Partai Peserta Pemilu yang memiliki kursi di DPRD Tabanan.
Anggota bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra, dalam arahannya menyampaikan Sengketa proses terjadi akibat dari adanya beda penafsiran oleh para pihak, sengketa proses dapat diajukan oleh peserta pemilihan atau pemilu. “Obyek sengketa adalah Keputusan KPU yaitu SK atau BA, Subjeknya adalah KPU dengan peserta pemilu atau pemilihan dan mekanisme penyelesaian sengketa adalah musyawarah mufakat untuk pilkada, dan untuk pemilu dengan mediasi dan sidang adjudikasi” ujar Sunadra.
Lebih Lanjut dirinya menambahkan, Bawaslu memiliki 3 tupoksi yaitu pengawasan, pencegahan dan penindakan untuk memastikan pemilu sudah sesuai dengan jadwal dan regulasi pelaksaanan pemilu atau pemilihan. “Kita juga harus memastikan netralitas TNI/Polri dan ASN karena kita memiliki kewajiban untuk memastikan pemilu on the track”. Tutup pria bergelar insinyur tersebut.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Sutama mengatakan, pihaknya sedang melaksanakan pengawasan internal atau SPIP khususnya satker KPU Kabupaten Tabanan, “kami di KPU sedang mengkaji rekomendasi prihal apa yang diberikan oleh Bawaslu terkait dengan cegah dini pada tahapan pemilihan dan pemilu. Kami melaksanakan pemetaan terkait surat rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu dan memplenokannya.” Ungkap Sutama.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada menambahkan, Bawaslu Tabanan sudah bersiap akan melakukan pengawasan terkait dengan pemilu serentak 2024, dengan memulai proses verifikasi parpol sampai dengan pengawasan setiap tahapan pemilu dan pemilihan. “dengan dilaksanakannya Rapat ini, Baik Penyelenggara maupun Peserta Pemilu diharapkan bisa berjalan beriringan serta memiliki peran penting dalam mensukseskan Pemilihan di Kabupaten Tabanan.” Tutup Rumada.