Lompat ke isi utama

Berita

Supervisi Bawaslu Provinsi Bali, Pasca Pendaftaran Bakal Calon

Supervisi  Bawaslu Provinsi Bali, Pasca Pendaftaran Bakal Calon

Supervisi  Bawaslu Provinsi Bali, Pasca Pendaftaran Bakal Calon

Tabanan – Tahapan pencalonan saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi dokumen persyaratan calon. Untuk dapat mewujudkan Pilkada Tabanan yang aman, damai dan sesuai dengan prosedur  maka semua tahapan harus berpedoman pada Undang-undang dan Peraturan  KPU tak terkecuali tahapan pencalonan.  

Tahapan pencalonan merupakan salah satu tahapan yang krusial dan banyak indikasi dugaan pelanggaran. Untuk mengantisipasi hal ini Bawaslu Kabupaten Tabanan menerima supervisi dari Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali.(31/8)

Dalam kunjungannya Gede Sutrawan, S.Sn.,M.Sn selaku anggota Bawaslu Provinsi Bali sekaligus Pengampu Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa menyampaikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam Tahapan Pencalonan.

"Setiap Tahapan Pencalonan terdapat indikasi dan potensi dugaan pelanggaran, dalam hal ini Bawaslu Kabupatan Tabanan beserta dengan jajaran Adhoc harus lebih memperkuat sumber daya manusia serta lebih memahami regulasi dan peraturan terkait dengan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa,"ucap anggota Bawaslu Bali dalam kunjungannya.

Berbagai upaya telah dilakukan Bawaslu Tabanan dalam mengantisipasi indikasi  pelanggaran  dengan melakukan  pengawasan di setiap tahapan dengan menyampaikan saran perbaikan dan imbauan  ke KPU Tabanan serta ke Pemerintah Daerah Tabanan dan Pihak-pihak yang dilarang  dalam peraturan mengenai Netralitas ASN dalan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024.

Ni Putu Ayu Winariati, S.P anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan yang menyambut kunjungan dari Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali, dalam kesempatan ini juga menanggapi apa yang dipesankan ke jajarannya.

"Kami beserta dengan jajaran sudah melakukan pengawasan dengan optimal dan dalam pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU Tabanan juga melibatkan jajaran pengawas kecamatan dan desa, melihat  banyaknya orang yang dilibatkan oleh Bakal Pasangan Calon pada saat Pendaftaran,"ucap Winariati.

Disamping itu, usai pengawasan pendaftaran pasangan calon di kantor KPU Kabupaten Tabanan,  Bawaslu Kabupaten  Tabanan menerima infomasi awal bahwa dalam kegiatan pendaftaran  di hari ketiga ada pihak yang dilarang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Winariati pun menanggapi hal tersebut, bahwa dalam informasi awal terkait dengan pihak yang dilarang turut hadir mengiringi pendaftaran pasangan calon di hari ketiga dalam tahapan pendaftaran pasangan calon, pihaknya akan melakukan koordinasi serta melakukan Rapat Pleno tindaklanjut terkait dengan Informasi awal tersebut,"tutup Winariati dalam diskusi.

Tag
Berita