Warning, Bawaslu Kabupaten Tabanan Atensi Netralitas ASN dalam Pendaftaran Bakal Calon di Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Tabanan - Tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, tahapan pendaftaran pasangan calon dimulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
Sesuai dengan amanat Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilihan dalam Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Tabanan
mengoptimalkan pencegahan terhadap pelanggaran pada tahapan Pendaftaran Bakal Calon. Salah satu upaya yang ditempuh oleh Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam melakukan pencegahan adalah dengan mengunjungi Kantor Partai Politik PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, dan Partai Demokrat untuk menyampaikan pencegahan secara langsung. (27/8)
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, S.E.,M.H dalam kunjungannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan melakukan koordinasi dengan I Nyoman Arnawa selaku Sekretaris DPC Partai PDI Perjuangan, agar dalam pendaftaran pasangan calon tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh UU ikut serta dalam pendaftaran pasangan calon ke kantor KPU Kabupaten Tabanan seperti ASN, kepala desa, ketua BPD, pegawai BUMD, Majelis Alit dan Madya Desa Pekraman . Sementara dalam tahapan kampanye pihak-pihak yang dilarang bisa hadir untuk mengetahui visi dan misi pasangan calon tetapi dalam posisi pasif dengan tidak menunjukkan dukungan secara terbuka kepada pasangan calon yang melakukan kampanye.
Dengan catatan tidak hadir pada jam kerja dan tidak menggunakan atribut PNS dan atribut partai palitik. Sehingga tidak ada penilaian dari masyarakat ASN melakukan keberpihakan pada salah satu paslon.
I Nyoman Arnawa selaku Sekretaris DPC menyampaikan telah melakukan koordinasi terkait dengan pendaftaran bakal Pasangan Calon yang akan dilakukan pada tanggal 29 agustus 2024, tidak melibatkan ASN karena hal tersebut memang dilarang dalam Undang-Undang.
Disamping itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan yang didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Winarya, S.T selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam kesempatan tersebut menyampaikan, "Terkait dengan pendaftaran paslon dengan parade budaya tentu melibatkan banyak orang, kembali saya ingatkan untuk tidak melibatkan perbekel dan ASN atau pihak yang dilarang,” tegasnya
Pencegahan langsung secara tatap muka oleh Bawaslu Tabanan juga dilakukan kepada Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Golar terkait dengan pendaftaran Pasangan Calon yang nanti akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Tabanan.
Ketua DPC Gerindra Tabanan I Putu Gede Juliastrawan menyampaikan dalam pendaftaran pasangan calon akan mengumpulkan masa di dua titik yaitu di taman Bung Karno danTMP. "Surat pengajuan pendaftaran akan disampaikan ke KPU Kabupaten Tabanan, dimana kami akan melakukan pendaftaran ke KPU Tabanan besok tgl 28 Agustus 2024.,”ucapnya.
Sementara I Made Arjana yang ditemui sebagai Pengurus Partai Golkar menyampaikan ucapkan terima kasih atas kedatangan Bawaslu Tabanan untuk berkoodinasi. Pada intinya Partai Golkar siap menjaga kondusifitas dalam pendaftaran pasangan calon sehingga Pilkada Tabanan berjalan aman dan damai. Hal yang sama juga disampaikan DPC Partai Demokrat dalam menjaga Kondusifitas pada saat pendaftaran Pasangan Calon.
Melihat potensi terjadinya dugaan pelanggaran karena melibatkan berbagai elemen masyarakar pada saat pendaftaran pasangan calon, Narta akan turunkan jajaran pengawas Kecamatan se-Kabupaten Tabanan, hal tersebut disampaikan di semua Kantor DPC Partai Politik.
#AyoAwasiBersama
#ASNHarusNetral
#PemilihanSerentak2024