Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Daftar Pemilih Akurat, Komprehensif dan Mutakhir, Bawaslu Tabanan Bahas Strategi Pengawasan dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024

Wujudkan Daftar Pemilih Akurat, Komprehensif dan Mutakhir, Bawaslu Tabanan Bahas Strategi Pengawasan dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024

Wujudkan Daftar Pemilih Akurat, Komprehensif dan Mutakhir, Bawaslu Tabanan Bahas Strategi Pengawasan dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024

Tabanan, Dalam rangka mewujudkan daftar pemilih pada pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Tabanan  yang akurat, komprehensif dan mutakhir,  Bawaslu Kabupaten Tabanan gelar Rapat Kerja Teknis Pengawasan dalam Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak 2024, yang diselenggarakan di Umadhatu Villa and Resort, 23 s.d 24 Juli 2024.

Wujud dari Komitmen Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam mengawal hak pilih warga, dalam kegiatan Rakernis Bawaslu Kabupaten Tabanan undang Ketua Panwas Kecamatan dan Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwas Kecamatan se-Kabupaten Tabanan serta staf sekretariat Panwas Kecamatan yang membidangi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas.

Dalam kegiatan tersebut, I Ketut Narta, S.E.,M.H. menyampaikan "Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pengawas Pemilu yang diamanatkan dalam undang undang, maka lakukan tugas dengan benar, dan ketika dalam melakukan pengawasan terdapat kejadian yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan lakukan pencegahan  terlebih dahulu,"ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam sambutannya.

Tidak hanya arahan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, dalam kegiatan Rakernis turut hadir narasumber eksternal dari Akademisi Pemilu dan Demokasi (APD) Moh Maskurufin Hafid.
"Sebagai  penyelenggara,  pengawas  memiliki tiga kewenangan yang tidak dimiliki oleh lembaga lain yaitu cegah, awasi dan tindak, yang harus dioptimalkan pelaksanaannya oleh Pengawas Pemilu dalam menjalankan tugas dan wewenang,"ucap Moh Maskurufin Hafid. 

Disamping itu untuk menguatkan kapasitas sebagai pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan Pilkada serentak Tahun 2024, kegiatan Rakernis yang dilaksankan Tanggal 23 s.24 Juli Tahun 2024 jugga mendatangkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 -2023 yaitu Bapak Abhan, S.H.,M.H.
Dalam kegiatan tersebut Abhan juga menekankan bahwa dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada serentak 2024 harus berhati-hati dan sebagai pengawas selain memahami Perbawaslu pengawas juga harus lebih memahami PKPU. Terkait dengan pelanggatan money politik sangatlah berbeda antara Pemilu dengan pemilihan, dimana saat Pilkada pelanggaran money politik dikenakan sanksi kepada pemberi dan penerima,"ucapnya.

Tidak hanya penyamaan persepsi, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan Ni Putu Ayu Winariati, S.P. juga menekankan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Tabanan  dalam melakukan pengawasan dilapangan, agar mendokumentasikan kegiatan pengawasan melalui formulir A Pengawasan, karena Form A tersebut merupakan roh pengawasan serta arsip yang nantinya dijadikan bukti ketika  ada permaslahan,"