Wujudkan Jaringan Informasi Hukum yang terintegrasi, Bawaslu Bali adakan Pelatihan Pengelolaan JDIH
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bawaslu Provinsi Bali mengadakan Pelatihan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang akan dikelola oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilakukan secara daring, Rabu (18/8).
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, Staf Hukum Bawaslu Provinsi Bali, serta dua orang staf Bawaslu Kabupaten/Kota yang ditugaskan sebagai operator dalam pengelolaan JDIH Bawaslu.
Kabag P3SPH, I Made Aji dalam kesempatannya menuturkan, pengelolaan JDIH ini merupakan inisiasi dari Bawaslu Republik Indonesia dan digetuktularkan ke jajaran di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dilakukannya pelatihan pengelolaan produk hukum yang akan termuat dalam JDIH Bawaslu kali ini adalah sebagai pengaplikasian dari penerbitan E-Book yang telah di launching pekan lalu. Langkah-langkah yang dijelaskan dalam forum ini sudah tercantum di dalam E-Book tersebut.
“Sebelumnya Bawaslu Provinsi bali telah menerbitkan E-Book panduan pengelolaan JDIH, kegiatan saat ini adalah pengaplikasian dari langkah-langkah yang termuat dalam E-Book tersebut,” Ujar Aji.
Menurutnya, pengelolaan JDIH ini merupakan suatu hal yang baru, JDIH sejauh ini hanya terpusat di Bawaslu Republik Indonesia saja, dengan dimulainya pengembangan ini dirinya berharap adanya integrasi produk hukum yang dihasilkan oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan produk hukum Bawaslu RI.
“Pengembangan JDIH ini merupakan suatu hal yang baru, saya sangat berharap kedepannya dengan dilibatkannya jajaran di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan terjalin integrasi produk hukum yang dikeluarkan oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan produk hukum milik Bawaslu RI,” Tutupnya.