Antisipasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye diluar Zona, Bawaslu Tabanan jalin Komunikasi dengan KPU Tabanan, Kesbangpol dan Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan
|
Tabanan - Tahapan kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota. Dalam Tahapan Kampanye dilakukan beberapa jenis kegiatan seperti kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan kampanye berupa pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilihan Serentak 2024. Beberapa jenis alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Tabanan, meliputi baliho dan spanduk.
Untuk melakukan antisipasi dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye diluar zona dan diluar yang difasilitasi oleh KPU, Bawaslu Kabupaten Tabanan gelar rapat koordinasi terkait dengan hal-hal yang belum tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Tabanan terkait dengan Fasilitas, dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.(6/10)
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Tabanan Ni Putu Suaryani, LO dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Mulyadi-Ardika) dan LO Pasangan Calon Nomor urut 2 (Sanjaya-Dirga), kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Dalam kesempatan ini, I Ketut Narta, S.E.,M.H menekankan kepada KPU Kabupaten Tabanan terkait dengan fasilitas alat peraga kampanye agar segera dilakukan pencetakan, mengingat tahapan kampanye sudah berjalan dan dalam fasilitas alat peraga kampanye agar dilakukan sesuai dengan peraturan serta kesepakatan dengan pihak pasangan calon,”tegasnya dalam rakor tersebut.
Lebih lanjut, Narta juga menegaskan kepada KPU Kabupaten Tabanan beserta dengan Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024, terkait dengan pemasangan APK di Posko Pemenangan dan Kantor DPC Partai Politik agar memperhatikan kesepakatan yang sudah disepakati terkait pemasangan APK. Bagi para loyalis paslon tidak diperbolehkan membuat dan memasang APK walupun diruang privat/pribadi.
"Bawaslu Kabupaten Tabanan akan melakukan pengawasan ketat terkait dengan APK yang terpasang sesuai zona dan di luar zona serta jumlah yang sudah ditentukan oleh KPU Tabanan,” tutup pemuda asal Selemadeg Tersebut.