Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dorong Pengawasan Partisipasi dengan Metode Pentahelik

Foto

Sosialisasi Tatap Muka Pengawasan Dalam Pemilihan Serentak 2024

Tabanan- Sebagai salah satu lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi mencegah pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan strategi pencegahan pelanggaran, melalui Sosialisasi Tatap Muka yang melibatkan berbagai unsur dari ASN, TNI, Polri, kepala desa, BPD, klompok tani, tokoh adat dan Generasi-Z. Kegiatan sosialisasi ini melibatkan 100 orang yang  dilaksanakan di TAPSA (Taman Alas Permata Sari) Penebel. 10/10/2024

Sosialisasi  yang melibatkan banyak pihak tersebut, bertujuan  untuk memberikan pemahaman kepada seluruh  elemen masyarakat tentang tahapan pemilihan,  pihak-pihak  yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye dan mendorong  terbentuknya pengawas partisipatif.

“Peran masyarakat dan stakeholder dalam mensukseskan pilkada sangatlah besar, dalam hal ini saya berharap semua masyarakat dapat ikut serta mengawal dan menjadi pengawas partisipatif bersama  Bawaslu Kabupaten Tabanan,” ucap  Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, S.E.,M.H dalam pembukaan kegiatan.
Dalam Tahapan Kampanye,  pihak-pihak yang dilarang ikut serta berpolitik praktis yaitu ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.
I Ketut Narta lebih lanjut menegaskan agar dalam tahapan kampanye ini jangan  melakukan kegiatan yang melanggar  peraturan perundang-undangan.  
Jika ada yang melanggar,  sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur  akan dikenakan  sanksi berupa peringatan tertulis dan sampai sanksi pemecatan.

Sosialisasi yanga melibatkan 100 orang tersebut turut dihadiri  oleh Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bali, Luh Supri Cahyani yang  lebih fokus menyampaikan  tentang metode kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon dan larangan terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Sementara  narasumber eksternal Dr. Ni Wayan Widhiastini, S.Sos., M.Si. lebih menyoroti terkait perna Gen-Z dan  partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif, mengingat personil Bawaslu sangat terbatas. Bawaslu tidak akan mampu mengawasi sendiri semua tahapan sehingga dibutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat dengan metode pentahelik. Metode ini mensyaratkan agar semua elemen bangsa baik itu pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha dan media berkolaborasi untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan demokratis. Sementara untuk Gen-Z yang menguasai teknologi diharapkan mampu menjadi pelopor  untuk menyampaikan hal-hal positif di media sosial.