Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tabanan Gelar Rakor Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan

Bawaslu Kabupaten Tabanan Gelar Rakor Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan

Tabanan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, dalam rangka Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, mengadakan Rapat Koordinasasi dilingkungan Bawasalu Tabanan. Rakor ini, diikuti oleh Sekretariat Bawaslu Tabanan dan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se - Kabupaten Tabanan.

" Penguatan SDM dan Kelembagaan sangat penting dengan tupoksi utamanya dalam melakukan tugas-tugas pengawasan, " terang Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, di Wr CS Bedha Tabanan, jumat, (6/3/2020).

Kegiatan rakor yang berlangsung selama satu hari ini, mengundang pembicara dari Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, Arif Nur Alam Pegiat Pemilu dan I Made Wena Praktisi Pemilu.

Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani, mengingatkan kepada peserta rakor, sebagai Pengawas Pemilu merupakan suatu kebanggaan, agar di jaga sikap dan prilaku yang berintegritas.

Pada sesi kedua, Pegiat Pemilu Arif Nur Alam, memaparkan bahwa ada dua hal yang penting adalah:  pembentukan karakter Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan yang kuat. Dalam diri seorang  Pengawas Pemilu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya. Pengawas Pemilu melakukan pencegahan yang baik harus dengan komunikasi.  Kelembagaan harus diperkuat, baik ke dalam dan keluar. " Ada kolaborasi dengan lembaga lain, karena tidak semua Pengawasan adalah tugas Bawaslu," ujarnya.

Arif Nur Alam menjelaskan, Pemilu adalah sarana untuk menegakan keadilan rakyat. Jumlah Pilkada Tahun 2020; 270 daerah, yaitu; 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota.

Oleh karenanya, imbuh Arif, Potensi pelanggaran Pilkada serentak Tahun 2020 sebagai berikut: black campaign, Coklit tidak langsung, kampanye di luar jadwal, pelibatan PNS/ Kepala Desa dalam kampanye, pemasangan alat peraga yang sama dengan KPU, penggunaan fasilitas Negara, intimidasi dalam pemungutan suara dan penyelenggara tidak netral.

Integritas dan Profesionalitas Penyelengara, sebagai pengawas pemilu jangan sampai tergelincir dengan pertarungan politik. Panwas tidak berada pada dinamika perebutan kekuasaan pada Pilkada. "Kebatilan yang terorganisir akan mengalahkan kebenaran yang terorganisir," jelasnya.

Sesi selanjutnya, Praktisi Pemilu I Made Wena, memaparkan Pilkada yang berintegritas adalah Pilkada yang dilaksanakan dalam suatu kesantunan yang utuh, sehingga memiliki kewibawaan berdasarkan prinsip pada moral dan etika berbangsa dan bernegara. Integritas dalam kearifan lokal Bali, yaitu Trikaya Parisuda, adanya kesejalanan antara Pikiran, Perkataan dan Perbuatan.

" Pilkada Berintegritas dapat terwujud kalau semua pihak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai aturan dan mekanisme yang tepat," pungkasnya.