Bawaslu Kabupaten Tabanan Kawal Ketat Hak Melalui Pengawasan Pelayanan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb)
|
Tabanan - Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pilkada 2024, bila mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana mereka terdaftar, sebagai mana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebagai Konsistensi Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam rangka mengawal hak pemilih, Bawaslu Kabupaten Tabanan hadiri undangan Rapat Koordinasi Pelayanan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Tabanan. (28/10/2024)
Dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra menekankan kepada jajarannya bahwa tahapan sudah semakin padat, yang tentunya akan menguras tenaga kita, maka dari itu agar disetiap jajaran menjaga kesehatan serta tak lupa bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kita sebagai penyelenggara harus menjaga integritas dan netralitas kita serta bekerja secara professional," pungkasnya.
Lebih lanjut, Anggota KPU Kabupaten Tabanan selaku pengampu Divisi Data I Wayan Mudita menekankan rakor ini dimanfaatkan untuk menyamakan cara pandang terkait istilah DPTb. Dalam UU Pemilihan yang dimaksud dengan DPTb adalah pemilih pindahan. Prinsip pemilihan yang dapat pindah memilih adalah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berbeda dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang pada dasarnya pemilih tersebut belum terdaftar di DPT tetapi sudah memiliki KTP-el dan dapat menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara di TPS sesuai dengan alamat KTP-el nya.
“Kalau pemilih pindahan, itu bukan katagori pemilih baru , tetapi merupakan pemilih yang sudah terdaftar di DPT. Dalam perhitungan data pemilih DPTb tidak lagi ditambahkan dengan DPTb karena sesungguhnya yang ada dalam DPTb itu sudah ada dalam DPT,” Imbuhnya
Dirinya juga berpesan kepada jajarannya bahwa hari ini Senin, 28 Oktober 2024 merupakan batas akhir pengurusan pindah memilih sampai dengan pukul 23.59 Wita,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabana yang diwakili oleh Kasubag Pencegahan, partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tabanan menyampaikan,' Terkait dengan data pindah memilih dapat dilakukan kroscek kembali, hal tersebut karena data pemilih merupakan data yang sangat krusial,” secara tegas Winasa sampaikan kepada jajaran KPU Tabanan.