Bawaslu Surati Bupati Tabanan, Terkait Mutasi ASN
|
TABANAN, BALI EXPRESS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menyurati Bupati Tabanan terkait mutasi pejabat ASN (aparatur sipil negara). Langkah itu dilakukan Bawaslu Tabanan, sesuai imbauan Bawaslu RI kepada bupati dan wakil bupati yang dilarang melakukan mutasi terhitung mulai 8 Januari 2020.
“Bawaslu Tabanan sudah bersurat sejak tanggal 5 Januari kemarin, dan sudah kami share di sosial media,” ungkap Komisioner Bawaslu Tabanan Divisi Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga I Ketut Narta, Selasa (7/1).
Dia menambahkan, pihaknya sudah bersurat yang ditujukan kepada bupati, wakil bupati dan Sekda Kabupaten Tabanan agar mengetahui adanya aturan tersebut. “Bawaslu juga melakukan untuk mengoptimalkan pengawasan netralitas pergantian pejabat, sekaligus penyalahgunaan wewenang salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri,” imbuhnya.
Menurutnya, aturan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Hal itu terkait penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 71 ayat 2 menyebut, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Ada tiga pasal yang harus diingatkan kepada pejabat pemerintah daerah, yaitu pasal 71, 188 dan 190. Pelaksanaan penetapan pasangan calon peserta pemilihan tahun 2020 yaitu tanggal 8 Juli 2020 berdasarkan lampiran peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019,” pungkas Narta.