Bawaslu Tabanan Hadiri Sosialisasi Keputusan KPU 346
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta menghadiri undangan KPU Kabupaten Tabanan terkait dengan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022. Di Hotel Dewi Sinta, Tanah Lot. Jumat, 23/09/22.
Hadir pula dalam rapat tersebut, KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tabanan, serta Ketua dan L.O. seluruh Partai Politik di Kabupaten Tabanan.
Anggota KPU Kabupaten Tabanan, Luh Made Sunadi dalam penyampaiannya mengatakan Sosialisasi ini dilaksanakan agar dalam jadwal verifikasi administrasi, pada masa perbaikan berkas agar partai politik bisa memastikan kembali keanggotaannya.
"Dalam pelaksanaan faktual nantinya dari 14 Partai Politik yg terdaftar, KPU Tabanan akan membagi 5 grup agar dapat mencakup seluruh parti politik, tentunya didalam pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Tabanan. Serta kami harap nantinya agar partai politik menyebarkan dan memastikan KTA sudah di tangan masing-masing di tangan anggotanya." Tegas Sunadi
Lebih lanjut, ia menuturkan dalam pelaksanaan faktual keanggotaan ini nantinya melihat keterwakilan perempuan, usia milenial dan usia lanjut, serta pemetaan wilayah.
"Ini bertujuan agar melihat semua segmen keanggotaan Partai Politik. Berapapun jumlah anggota Partai Politik yang akan kami faktual, harus secara langsung kami lakukan kunjungan ke kediaman anggota Partai Politik tersebut." Tegas Mantan Anggota Panwaslu Kabupaten Tabanan ini.
Narta yang mengapresiasi terkait dengan kinerja KPU Kabupaten Tabanan dalam melakukan Sosialisasi kepada Partai Politik juga mengingatkan terkait warga masyarakat yang melapor perihal pencatutan nama yang masuk di dalam Sipol.
"Berbicara tentang keanggotaan Partai Politik, KPU Kabupaten Tabanan juga harus memastikan terkait masyarakat yang telah melapor karena tidak pernah merasa menjadi anggota parpol tertentu dan namanya tercatat pada sipol serta sudah tanda tangan surat pernyataan bermaterai. Hal ini agar dipastikan statusnya apakah masih BMS atau sudah di hapus oleh Partai Politik nama pada data anggotaan parpol (Sipol), sehingga apabila Masyarakat tersebut niat ikut seleksi dalam perekrutan jajaran pengawas adhoc tidak akan menjadi sandungan." Tegas Narta.
Kordiv Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tabanan itu pun menambahkan, pihaknya berharap agar seluruh Partai Politik ikut membantu terkait dengan klarifikasi masyarakat yang namanya masuk dalam Sipol agar bisa terselesaikan dengan baik.