Lompat ke isi utama

Berita

Jarimu adalah Harimaumu, Bawaslu Tabanan Tekankan Penggunaan Media Sosial dalam Tahapan Kampanye

Foto

Sosialisasi Tatap Muka Pengawasan Dalam Pilkada serentak 2024

Tabanan- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis. 
Pengawasan Partisipatif  merupakan program kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan  untuk mendorong  partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan. Pendidikan pengawas partisipatif adalah sarana pendidikan untuk membentuk dan/atau memperkuat pengawasan partisipatif.
Sosialiasi Tatap Muka Pengawasan yang melibatkan berbagai pihak dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tabanan secara road show dengan membagi wilayah Kabupaten Tabanan menjadi tiga zona untuk memberikan pemahaman kepada elemen masyarakat dan pihak yang dilarang dalam Tahapan Kampanye serta mendorong munculnya kesadaran  pengawasan partisipatif. Hari ini sosialisasi dilakukan di zona 3 yang bertempat di Umadhatu Resort Selemadeg Timur. (11/10/2024)

“Bawaslu Kabupaten Tabanan tidak bisa sendiri  dalam melakukan pengawasan dengan luas wilayah serta   banyaknya yang harus diawasi yang meliputi penyelenggara, peserta serta pemilih dengan jumlah personil yang sangat terbatas.  Maka dari itu peran masyarakat dan stakeholder dalam mensukseskan pilkada sangatlah besar, dan diharapkan dapat ikut serta mengawal proses demokrasi dengan menjadi pengawas partisipatif serta menyampaikan sosialisasi terkait dengan larangan-larangan dalam pemilihan serentak 2024 ini minimal kepada keluarga,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, S.E.,M.H dalam pembukaan kegiatan.

Dalam Tahapan Kampanye,  pihak yang dilarang ikut serta berpolitik praktis yaitu ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.
I Ketut Narta lebih lanjut menegaskan agar dalam tahapan kampanye tidak melakukan kegiatan yang melanggar karena sanksinya adalah pidana,” pungkasnya.

Lebih lanjut, narasumber eksternal I Made Ariawan Payuse menekankan pentingnya memahami aturan pilkada secara komprehensif baik oleh peserta, penyelenggaraan maupun masyarakat. Dengan pemahaman yang sama terkait regulasi maka diharapakan tidak terjadi pelanggaran dalam setiap tahapan. Payuse juga mendorong agar semua elemen masyarakat membantu Bawaslu dalam menjaga marwah pemilih dengan menjadi pengawas partisipatif. 
Disisi lain   Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan lebih menyoroti terkait dengan perkembangan teknologi khususnya media sosial. Untuk   itu diharapkan  agar masyarakat berhati-hati menggunakan media sosial atau memposting di medsos. Hal ini merupakan bentuk  antisipasi dari Ni Putu Ayu Winariati, S.P agar tidak ada pelanggaran ujaran kebencian atau berita hoax di media sosial atau pelanggaran lainnya.
“Ingat hati-hati menggunakan media sosial dalam tahapan kampanye ini, karena kini jarimu adalah harimaumu. Jika ada indikasi dugaan pelanggaran maka akan ditindak denga tegas apalagi Bawaslu RI sudah MoU dengan Polri terkait pengawasan siber,” tutup Winariati.