Menjelang Masa Kampanye, Bawaslu Tabanan Imbau Kepala Desa dan ASN Harus Netral
|
Tabanan - Tahapan Kampanye merupakan tahapan dimana masing - masing pasangan calon menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat dan menyerap aspirasi masyarakat. Tahapan kampanye juga sangat rentan terjadi konflik, sehingga dibutuhkan manajemen konflik yang komprehensif sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Berdasarkan indeks kerawanan pada Pilkada 2020 Bawaslu Kabupaten Tabanan mengidentifikasi isu keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa dalam pelaksanaan pilkada. Berdasarkan hal tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan telah melakukan langkah pencegahan melalui surat imbauan atau cegah dini terkait netralitas ASN, Pejabat Negara, Prebekel dan pihak lain yang dilarang berpolitik praktis. Untuk lebih mengoptimalkan pencegahan Bawaslu Kabupaten Tabanan juga melakukan pencegahan secara langsung kepada kepala desa se-Kabupaten Tabanan melalui kegiatan sosialisasi dan penandatanganan ikrar netralitas kepala desa, Sabtu, (21/9/2024).
Kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan dan penandatanganan ikrar ini merupakan agenda kegiatan Bawaslu Bali yang digelar serentak di sembilan Kabupaten/Kota secara daring dengan pusat kegiatan berada di Kabupaten Buleleng . Untuk di Kabupaten Tabanan kegiatan ini dihadiri oleh 133 kepala desa disaksikan oleh camat dan Panwascam se-Kabupaten Tabanan.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, S.E.,M.H menegaskan bahwa netralitas para kepala desa dan perangkat desa selama tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2024 sangat penting.
“Kegiatan Sosialisasi ini dilakukan guna mengingatkan kembali seluruh kepala desa di Kabupaten Tabanan agar dapat menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” pungkas Narta.
"Kepala desa dilarang keras berpolitik praktis dan terlibat dalam aktivitas kampanye pasangan calon,"imbuh Narta.
Netralitas Kepala desa diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua tentang Desa.
Narta juga menjelaskan bahwa larangan keterlibatan perbekel berlaku mulai dari tahapan kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Kami berharap kepada seluruh perbekel menjaga netralitas mereka selama Pilkada ini, agar proses pemilihan berjalan lancar tanpa adanya keberpihakan,” tegas Narta.
Selain para perbekel, Bawaslu juga menekankan pentingnya netralitas bagi ASN, termasuk pegawai berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). ASN tidak diperbolehkan ikut serta dalam kampanye aktif dan hanya boleh menghadiri acara kampanye secara pasif di luar jam kerja tanpa menggunakan atribut kedinasan. Kehadiran mereka dibatasi hanya untuk mendengarkan visi dan misi pasangan calon tanpa memberikan dukungan terbuka.
"ASN dan kepala desa memiliki hak pilih, sehingga mereka boleh mendengarkan visi dan misi calon, namun harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam dukungan langsung kepada pasangan calon,” ungkap Ketua Bawaslu Tabanan. ASN dan kepala desa yang ingin menghadiri simakrama (pertemuan) di desa mereka juga diperbolehkan hadir, namun tidak boleh berpartisipasi dalam yel-yel dukungan ataupun mendampingi pasangan calon.
Acara sosialisasi ini diakhiri dengan pengucapan ikrar dan penandatanganan kesepakatan netralitas oleh 133 perbekel yang tersebar di sepuluh kecamatan di Kabupaten Tabanan. Ikrar ini diharapkan menjadi komitmen kuat untuk memastikan netralitas di Pilkada Serentak 2024, demi terwujudnya pemilihan yang luber, adil dan demokratis.
Dengan langkah ini, Bawaslu Tabanan berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung tanpa pelanggaran yang melibatkan ASN dan perbekel, memastikan proses demokrasi berjalan lancar, damai, kondusif dan netral.