Lompat ke isi utama

Berita

Minimalkan Potensi Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Tabanan Awasi Ketat Pelaksanaan Kampanye

foto

Pengawasan Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 1

Tabanan - Kampanye politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh kandidat politik atau partai politik untuk memperoleh dukungan publik dalam pemilihan umum. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi pemilih, memperkenalkan visi misi dan program politik, serta memenangkan suara dalam pemilihan.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024, bahwa tahapan kampanye sudah dimulai dari tanggal 25 September 2024. 
Pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan calon/tim kampanye pasangan calon sudah diatur oleh KPU Kabupaten Tabanan terkait dengan zona pelaksanaan, hal tersebut dilakukan agar tidak adanya indikasi benturan pelaksanaan kampanye. 
Sesuai dengan zona pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 1 yang dihadiri oleh Calon Wakil Bupati Tabanan I Nyoman Mulyadi, S.H dan I Nyoman Ardika, S.Pd.h didampingi oleh ketua dan wakil ketua tim pemenangan pasangan calon Mulyadi-Ardika di Bale Desa Adat Demung, Kecamatan Kediri. (6/10)

Bawaslu Kabupaten Tabanan yang dan Panwaslu Kecamatan kerambitan serta Pengawas Kelurahan/Desa Kecamatan Kerambitan melakukan pengawasan melekat terkait kegiatan kampanye ini. 
Kegiatan simakrama tersebut  dihadiri oleh tim pemenangan paslon no urut 1 I Nyoman Mulyadi, S.H dan I Nyoman Ardika, S.Pd.h dalam kesempatan tersebut pihaknya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk memohon dukungannya dalam pemungutan suara nanti untuk memilih pasangan calon Mulyadi-Ardika Nomor urut 1. 
Kegiatan kampanye yang dikemas dengan silahturahmi tersebut dihadiri oleh masyarakat  dengan jumlah peserta kurang lebih 40 orang.

Dalam pengawasan tahapan kampanye, Bawaslu   juga sudah melakukan pencegahan dan mengirimkan surat pencegahan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024