Optimalkan Pengelolaan JDIH, Bawaslu Tabanan Studi Banding ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan
|
Tabanan – Bawaslu Kabupaten Tabanan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana penyebarluasan produk hukum kepada masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan studi banding ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan, Kamis (6/8/2026), guna mempelajari tata kelola dokumentasi, pengarsipan, dan publikasi produk hukum yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Kegiatan studi banding dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati dan I Made Winarya, didampingi Kepala Sekretariat Ni Komang Fitri Suarnadi beserta staf pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten Tabanan. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, Sagung Ari, bersama jajaran pengelola JDIH.
Dalam pertemuan tersebut, Ni Putu Ayu Winariati menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH di lingkungan Bawaslu terintegrasi dengan JDIH Bawaslu RI. Karena itu, Bawaslu Kabupaten Tabanan ingin mempelajari mekanisme pengelolaan JDIH Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menghimpun dokumen hukum dari seluruh perangkat daerah hingga dipublikasikan melalui JDIH.
“Kami ingin mengetahui bagaimana mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan publikasi produk hukum dari berbagai perangkat daerah sehingga dapat tersaji secara lengkap dan mudah diakses melalui JDIH,” ujar Winariati.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, Sagung Ari, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan telah memiliki aplikasi JDIH yang dikelola secara mandiri dan dilengkapi dengan fitur ramah disabilitas. Selain itu, setiap produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah terlebih dahulu melalui Bagian Hukum sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Ia menambahkan, Bagian Hukum juga melakukan pengarsipan secara sistematis terhadap administrasi dan seluruh produk hukum sebagai bentuk penyediaan layanan informasi hukum yang tertib, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Winariati mengapresiasi berbagai inovasi yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam pengelolaan JDIH. Menurutnya, selain memperkuat tata kelola dokumentasi hukum, publikasi produk hukum juga sudah didukung dengan strategi komunikasi yang efektif, salah satunya melalui media sosial dalam bentuk flyer informatif sehingga lebih mudah dipahami masyarakat.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya, menegaskan bahwa optimalisasi pengelolaan JDIH menjadi salah satu fokus Bawaslu pada masa non-tahapan pemilu. Penguatan sistem dokumentasi dan publikasi produk hukum dinilai penting sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan informasi serta pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui studi banding ini, kami memperoleh banyak masukan yang dapat menjadi referensi dalam pengembangan JDIH Bawaslu Kabupaten Tabanan. Harapannya, ketika memasuki tahapan pemilu, seluruh produk hukum yang diterbitkan Bawaslu dapat terdokumentasi dan dipublikasikan secara optimal melalui JDIH sehingga semakin mudah diakses oleh publik,” kata Winarya.
Studi banding tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat tata kelola JDIH Bawaslu Kabupaten Tabanan, sekaligus mendorong terwujudnya layanan dokumentasi dan informasi hukum yang lebih modern, informatif, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.