Bawaslu Tabanan Ajak Mahasiswa Baru STIKES Advaita Medika Menjadi Pengawas Partisipatif Pada Pemilu 2029
|
Tabanan – Bawaslu Kabupaten Tabanan terus memperkuat pengawasan partisipatif dengan menyasar kalangan pemilih pemula melalui kegiatan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi kepada mahasiswa baru STIKES Advaita Medika Tabanan. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) di Aula STIKES Advaita Medika Tabanan tersebut diikuti oleh 40 mahasiswa/mahasiswi dalam rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
Sosialisasi tersebut menghadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, S.E., M.H., sebagai narasumber. Sebelum kegiatan dimulai, rombongan Bawaslu diterima oleh Ketua Yayasan STIKES Advaita Medika Tabanan, I Dewa Gede Ariwirawan, S.S., bersama Ketua STIKES Advaita Medika Tabanan, Ns. Desak Gede Yenni Apriani, S.Kep., M.Kes.
Dalam pemaparannya, I Ketut Narta menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen pengawas partisipatif di lingkungan masing-masing.
“Hak pilih tidak cukup hanya digunakan di bilik suara. Suara yang telah kita berikan harus dikawal hingga proses penghitungan suara agar tidak hilang akibat adanya kecurangan,” tegas I Ketut Narta.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam mengawal setiap tahapan pemilu merupakan salah satu kunci untuk menjaga integritas dan kualitas demokrasi. Ia mengajak mahasiswa agar tidak hanya menggunakan hak pilih, tetapi juga turut mengawasi jalannya proses demokrasi.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan juga menjelaskan sejarah mekanisme pemberian suara dalam pemilu di Indonesia, mulai dari sistem mencontreng hingga sistem mencoblos yang digunakan saat ini. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai asas penyelenggaraan pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Mahasiswa juga diperkenalkan dengan kelembagaan penyelenggara pemilu di Indonesia, termasuk tugas dan kewenangan Bawaslu dalam melakukan pencegahan, pengawasan, serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan.
I Ketut Narta menjelaskan bahwa keterbatasan jumlah jajaran pengawas menjadi salah satu alasan pentingnya membangun pengawasan partisipatif. Menurutnya, keterlibatan masyarakat akan memperluas jangkauan pengawasan sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
Untuk memudahkan pemahaman peserta, ia mengibaratkan peran Bawaslu seperti wasit dalam pertandingan sepak bola yang bertugas memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan berlangsung secara adil.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan berharap mahasiswa baru STIKES Advaita Medika Tabanan dapat menjadi pemilih yang cerdas, kritis, serta berperan aktif sebagai pengawas partisipatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, demokratis, dan berkeadilan.