Menjaga Hak Pilih Masyarakat,Bawaslu Tabanan Melaksanakan Uji Petik di Kecamatan Marga
|
Tabanan - Bawaslu Kabupaten Tabanan memperkuat pengawasan data pemilih penyandang disabilitas melalui uji petik di Desa Marga Dajan Puri dan Desa Tegaljadi, Kecamatan Marga, Kamis (17/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi data pemilih sekaligus menjaga hak konstitusional masyarakat pada masa non-tahapan Pemilu.
Uji petik dipimpin Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya, S.T., bersama jajaran sekretariat. Pengawasan menyasar data pemilih penyandang disabilitas yang bersumber dari data turunan Bawaslu Provinsi Bali.
Dalam pelaksanaannya, tim Bawaslu Tabanan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Di Desa Marga Dajan Puri, koordinasi dilakukan bersama Perbekel I Gusti Putu Ngurah Dana. Sementara di Desa Tegaljadi, tim bertemu dengan Perbekel I Nyoman Muliana, S.H.
Tak sekadar memeriksa validitas data, kegiatan ini juga menjadi ruang penguatan kelembagaan dan konsolidasi demokrasi bersama perangkat desa. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan partisipatif sekaligus memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih akibat ketidakakuratan data.
Bawaslu Tabanan terus mendorong pemutakhiran data pemilih yang akurat, inklusif, dan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen mengawal demokrasi yang berintegritas.