Optimalkan Sosialisasi Pencegahan dan Pengawasan Media Sosial, Bawaslu Tabanan Gandeng Media
|
Tabanan - Sosialisasi dengan media adalah proses sosialisasi yang menggunakan media sebagai pihak yang mempengaruhi, melaksanakan, atau melakukan sosialisasi. Media sosialisasi dapat berupa media massa, media sosial, atau agen sosialisasi tradisional seperti keluarga, sekolah, dan kelompok sebaya.
Dalam konteks pengawasan Siber di media masa, melihat keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta mengajak Pewarta dan Media di Tabanan untuk ikut serta melakukan pengawasan partisipatif di media sosial. Hal tersebut diungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan dengan Media di Ruang Rapat Bawaslu Tabanan. (28/10/2024). Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan Siber. "Semakin banyak kita melibatkan para pihak untuk melakukan pengawasan terutama dalam pengawasan partisipatif, maka semakin banyak celah indikasi dugaan pelanggaran yang dapat kita temukan,” tegas ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Lebih lanjut, selaku Pengampu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tabanan Ni Putu Ayu Winariati juga menyampaikan harapannya kepada media agar membantu serta mengambil peran strategis dalam pengawasan Siber untuk menciptakan Pilkada yang luber, jurdil dan Demokratis,” pungkasnya.
Selain sosialisasi pengawasan partisipatif kepada media, Winariati juga membeberkan pihaknya sudah melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Kecamatan se-Kabupaten Tabanan dimana dalam kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak serta tokoh masyarakat untuk ikut serta membantu Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024 di kabupaten Tabanan.
Dalam kegiatan Rakor dan Sosialisasi tersebut turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, SE., MM., MH selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi Bali dalam mengawal pilkada serentak 2024 telah membentuk Kelompok Kerja terkait dengan Isu-isu negatif.
"Hal ini kami lakukan karena Pemilihan serentak Tahun 2024 ini sangatlah rentan terjadi pelanggaran, serta untuk menciptakan Pilkada yang aman, damai dan Kondusif,” pungkas Srikandi Bawaslu Provinsi Bali.