Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Tidak Ada Pemilih Meninggal Dunia Tercatat dalam DPT, Bawaslu Tabanan Minta KPU Tabanan Lakukan Cross Check Data

Foto

Pastikan Tidak Ada Pemilih Meninggal Dunia Tercatat dalam DPT, Bawaslu Tabanan Minta KPU Tabanan Lakukan Cross Check Data

 

Tabanan - Daftar Pemilih merupakan salah satu data yang sangat krusial dalam pelaksanaan pemilihan serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Penetapan DPT Pilkada berlangsung dalam rapat pleno terbuka di Homm Saranam, Baturiti, Jum'at (20/9/2024).

Proses rekapitulasi DPT ini berlangsung terbuka dan mendapatkan pengawasan langsung dari Bawaslu Kabupaten Tabanan serta para Tim Kampanye dari pasangan calon. Ketua KPU Kabupaten Tabanan menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mendukung kesuksesan Pemilu 2024 di Kabupaten Tabanan dan tidak lupa Ketua KPU Kabupaten Tabanan beserta dengan Anggota mengucapkan rasa terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Tabanan beserta jajaran sampai dengan tingkat Desa yang sudah menjalin komunikasi dengan baik dan mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih ini sehingga bisa dilakukan penetapan DPT.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih tetap yang ditetapkan untuk Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Tabanan mencapai 374.420 pemilih. Angka ini mencakup pemilih dari 10 kecamatan dan 133 desa di wilayah Kabupaten Tabanan.

Rapat Pleno di awasi secara ketat oleh anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan Ni Putu Ayu Winariati, S.P. dimana beliau selaku pengampu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan humas yang didampingi oleh staf Bawaslu Tabanan.

Dalam proses pemutahiran data pemilih, berbagai saran perbaikan dan cegah dini telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Tabanan.  
Untuk memastikan KPU Kabupaten Tabanan telah menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Tabanan khususnya terhadap pemilih yang sudah meninggal  memiliki akte kematian dan pemilih meninggal yang belum memiliki akte kematian maka Bawaslu Kabupaten Tabanan meminta KPU Kabupaten Tabanan memberikan jawaban terhadap saran perbaikan tersebut.

I Wayan Mudita selaku pemandu rapat pleno dan sekaligus yang membidangi data menanggapi hal yang di pertanyakan oleh anggota Bawaslu Kabupaen Tabanan tersebut.

"Baik, kita akan lakukan crosscek dan perlihatkan bukti bahwa pemilih yang meninggal dunia tersebut sudah dihapus dalam daftar pemilih,"imbuhnya.

Dari hasil hasil pengecekan yang dilakukan KPU Kabupaten Tabanan secara langsung yang di saksikan oleh peserta rapat bahwa pemilih tersebut sudah di jadikan pemilih TMS dan diberikan kode (1), dimana kode tersebut menandai pemilih meninggal dunia.

Pemilih meninggal dunia yang masih tercatat dalam daftar pemilih akan memberikan pengaruh besar dalam pendistribusian Form C Pemberitahuan.

Semua bukti dan cross cek sudah dilakukan terhadap pertanyaan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten  Tabanan hasilnya bisa diterima oleh Winariati dalam melakukan pengawasan tersebut.

Winariati juga menyebutkan Daftar Pemilih Tetap ini adalah basis data yang sangat penting untuk  memastikan pemilihan berjalan dengan tertib, adil, dan transparan,” ucapnya.

Rapat pleno data pemilih dihadiri oleh   stakeholder  Kabupaten Tabanan dan pertama kali dihadiri  oleh Tim  Kampanye Pasangan Calon. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan untuk menyampaikan beberapa hal dalam.

"Saya  sebagai pengawas mengajak semua elemen masyarakat, stakeholder di Kabupaten Tabanan beserta dengan Pasangan Calon, untuk ikut  serta menyukseskan Pilkada di Kabupaten Tabanan yang aman, damai, dan kondusif," pungkas nya dalam rapat pleno.