Penetapan Pasangan Calon Tinggal Menghitung Hari, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Tabanan Perkuat Pemahaman Norma Hukum dan Regulasi Penanganan Pelanggaran
|
Tabanan - Tahapan penetapan Pasangan Calon merupakan salah satu tahapan yang krusial dan banyak indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilihan maupun ketidak sesuaian prosedur yang dilakukan pihak penyelenggara. Untuk mengantisipasi hal ini Bawaslu Kabupaten Tabanan menerima supervisi dari Sentra Gakkumdu Provinsi Bali di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan.(14/9)
"Tak dipungkiri, dalam pemilihan kepala daerah indikasi dan potensi dugaan pelanggaran sudah pasti akan bermunculan, apalagi pada tahapan kampanye, berdasarkan hal tersebut Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) diingatkan untuk lebih memahami norma hukum dan regulasi penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, serta Sentra Gakkumdu juga harus siap siaga dan bergerak secara efisien dan kongkret,”tegas I Wayan Wirka, S.H dalam monitoring ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan yang didampingi oleh Kabag Hukum serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
"Sebagai bagian penegak hukum terpadu di Bawaslu kita harus siap menangani laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Tabanan maupun informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran dalam rentang waktu yang sangat terbatas," jelas Wirka.
"Efisiensi adalah kunci dalam melakukan penanganan pelanggaran pada pemilihan ini, karena penanganan pelanggaran ini tidak bisa ditunda-tunda lagi dan waktu penanganan pelanggaran juga sudah diatur dalam Perbawaslu,” sebut Wirka dalam pertemuan tersebut.
Wirka Juga menekankan, penyelenggara pengawas pemilu adalah satu-satunya pintu masuk laporan dugaan pelanggaran pemilihan. "Sebagai Pengawas Pemilu kita diberikan amanah langsung dari undang-undang dalam menangani dugaan pelanggaran, sehingga tidak ada lembaga lain yang berwenang menangani dugaan pelanggaran serta tidak ada satu pun lembaga lainnya yang mampu menangani dugaan pelanggaran tersebut “imbuh Kordiv Penanganan Penalanggaran dan Datin Provinsi Bali tersebut.
Tidak menyia-nyiakan waktu untuk diskusi dalam pertemuan tersebut, I Made Winarya, S.T selaku Ketua dalam Kelompok Kerja (Pokja) Sentra Penegakkan Hukum Terpada (Gakkumdu) Kabupaten Tabanan, menyampaikan paparannya terkait dengan kondisi dalam Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Tabanan.
“Kami Bawaslu Kabupaten Tabanan selama tahapan pencalonan ini sudah menerima dugaan pelanggaran dan menangani pelanggaran terkait dengan Netralitas ASN yang ikut dalam kegiatan pendaftaran Bakal Pasangan Calon ke KPU Kabupaten Tabanan”, sebut Winarya.
I Made Winarya juga menyebutkan, Bahwa pihaknya dalam melakukan penanganan pelanggaran sudah melaksanakan sesuai dengan regulasi dan Undang-Undang.
"Sebagai penutup diskusi, terkait dengan komunikasi juga sudah kami lakukan dengan baik bersama anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian serta Stakeholder di Kabupaten Tabanan,” ujar Winarya.