Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019
|
Tabanan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali melaksanakan rapat kerja Penyelesaian Sengketa Dalam Rangka Indetifikasi Potensi Sengketa Pilkada 2020. Peserta dalam rapat evaluasi penyelesaian sengketa ini, yakni Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan satu orang staf Bawaslu Kabupaten/ Kota Se Bali, di Saranam Resort dan Spa, jln Raya Pacung Baturiti Tabanan, Jumat-minggu, 20-22 September 2019.
Dalam acara Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 bagi Bawaslu kabupaten/kota se-Bali, sebagai narasumber dari Bawaslu Provinsi Bali, dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia Bapak Rahmat Bagja juga hadir memberikan arahan, agar mempersiapkan langkah-langkah serta Kesiapan dalam menyelesaikan Sengketa Pilkada 2020. Transparansi dalam penyelesaian sengketa bakal meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu. “Intinya saya minta kepada seluruh Bawaslu tingkat kabupaten/kota dapat mengedepankan transparansi dan akuntabel dalam menjalankan tugas menyelesaikan sengketa Pilkada 2020,”.
Selain itu, cara musyawarah mufakat guna menyelesaikan sengketa Pilkada 2020 tahap awal, Bapak Rahmat Bagja pun meminta untuk didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga. "Dan tentunya bisa pula dijadikan pertimbangan dalam membuat putusan," “Pemilu serentak 2019 yang dianggap sebagai pemilu paling rumit, sudah kita lewati dengan hasil cukup baik. Tapi tantangan dalam mengawal Pilkada serentak 2020 tidak kalah berat Bawaslu harus siap menghadapi itu semua,” tegas Bapak Rahmat Bagja.