Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Penguatan Jajaran Secara Daring Terkait Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)

Rapat Penguatan Jajaran Secara Daring Terkait Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)

Tabanan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mengikuti Rapat Penguatan Jajaran Secara Daring Terkait Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Atau Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali. Senin, 3 Agustus 2020.

Rapat secara daring tersebut dihadiri oleh Ir. I Ketut Sunadra,M.Si sebagai Narasumber dan di pandu oleh I Made Aji Swardhana, AP.,M.Si.

Rapat Daring tersebut juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani,SE.,MM, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Ir. I Ketut Sunadra,M.Si, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka,SH, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana, AP.,M.Si, Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Bali, Ni Luh Supri Cahyani,S.Sos.,MAP, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali serta Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali Ir. I Ketut Sunadra,M.Si dalam pembukaannya mengatakan bahwa, dari pengalaman di lapangan setiap pelaksanaan Pemilihan atau Pemilu pasti ada sengketa, maka perlu ada peningkatan kapasitas jajaran terkait dengan Penyelesaian Sengketa di tingkat Kabupaten khususnya yang berpilkada di tahun 2020, dan nantinya dapat di teruskan atau dimandatkan kepada Panwascam kalau nanti ada sengketa proses di lapangan dan juga Kabupaten/kota yang berpilkada agar melakukan bimtek PSAP kepada Panwascam. 

Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, SE.,MM juga menambahkan bahwa dalam Penyelesaian Sengketa diperlukan SDM yang benar-benar mampu menerima dan memfasilitasi proses penyelesaian sengketa tersebut. 

Selanjutnya arahan dari Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka,SH yang turut hadir juga mengatakan, untuk Bawaslu Kabupaten/Kota PP (Penanganan Pelanggaran) dan PS (Penyelesaian Sengketa) itu memiliki perbedaan, jadi dibutuhkan  peningkatan kemampuan kita untuk menilai, mana peristiwa yang masuk PS atau PP.

Rapat secara daring ditutup oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, SE.,MM dengan memberikan semangat kepada seluruh peserta rapat dan menghimbau untuk tetap menjaga kesehatan di masa pandemi covid-19