Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Kabupaten Tabanan
|
TABANAN - Sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) masih terus dilakukan oleh Bawaslu Kab/Kota yang menyelenggarakan pilkada dengan supervisi langsung oleh Bawaslu Provinsi Bali. Hari ini, Jumat, 31 Januari 2020, sosialisasi dilakukan di Bawaslu Tabanan. Ini adalah sosialisasi ke 5 setelah sebelumnya sosialisasi SIPS juga sudah dilakukan di Kabupaten Karangasem, Badung, Bangli dan Kota Denpasar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Bawaslu akan selalu hadir di tengah masyarakat untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Salah satu tugas dan kewenangan tersebut adalah, melaksanakan penyelesaian sengketa pemilihan.
Pada penyelenggaraan Pilkada 2020, Bawaslu memperkenalkan aplikasi SIPS yang berfungsi untuk mempermudah pemohon dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilu. SIPS juga memuat informasi perihal permohonan sengketa yang diajukan kepada Bawaslu.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri sebanyaka 50 peserta yang terdiri dari perwakilan partai politik peraih kursi DPRD di Kabupaten Tabanan pada Pemilu 2019 yaitu : Partai PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem dan Demokrat, perwakilan KPU Kabupaten Tabanan, jajaran panwascam di Kabupaten Tabanan dan staf Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Dewi Sinta Hotel & Resort, Tanah Lot, Tabanan, diisi oleh narasumber Ketua Bawaslu Provinsi Bali yang memaparkan mengenai sengketa pemilu. Yaitu sengketa yang timbul antar peserta pemilihan dan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU.
Pada kesempatan itu, Beliau juga menyampaikan hasil Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 yang memutuskan bahwa frasa “Panwas Kab/Kota” dalam UU nomor 1 tahun 2015 jo UU 8 Tahun 2015 jo 10 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Bawaslu kab/Kota”. Begitu juga dengan frasa “masing-masing beranggotakan 3 (tiga) orang” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sama dengan jumlah anggota bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota. Dengan demikian, maka terjawablah sudah perdebatan yang cukup ramai dipertanyakan menjelang penyelenggaraan Pilkada, bagaimana legitimasi Bawaslu Kab/Kota yang disandingkan dengan nomenklatur Panwas Kab/Kota yang tertulis di UU Pilkada.
Setelah penyampaian materi penyelesaian sengketa, para peserta langsung melakukan praktik penggunaan aplikasi SIPS. Para peserta melakukan simulasi permohonan penyelesaian sengketa dengan arahan dari operator SIPS Bawaslu Provinsi Bali. Para peserta dari partai politik mengikuti kegiatan sosialisasi dengan seksama, karena mereka lah yang akan menjadi salah satu pihak yang bersengketa nantinya.