Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Literasi Mekanisme Penerimaan Laporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Tabanan Rapatkan Anggota Sentra Gakkumdu

foto

Tingkatkan Literasi Mekanisme Penerimaan Laporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Tabanan Rapatkan Anggota Sentra Gakkumdu

Tabanan - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dipastikan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 dan saat ini merupakan pelaksanaan tahapan  kampanye. Kampanye merupakan kegiatan peserta atau pihak lain yang ditujukan oleh pasangan calon untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program kerja dan citra diri.  Tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye dimulai pada tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.
Seiring berjalannya tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Tabanan sudah menangani beberapa dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun dugaan pelanggaran administrasi, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta dalam Rapat Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Tabanan di Ruang Rapat Sekretariat. (6/10)
Dalam Rapat Koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali selaku Pengampu Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi I Wayan Wirka, S.H.,M.H.
“Dalam tahapan pemilihan serentak ini sangat krusial terjadi dugaan-dugaan pelanggaran, maka dari itu Bawaslu Kabupaten Tabanan dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabanan agar lebih memahami terkait dengan aturan penerimaan laporan dan penanganan pelanggaran,” tegas Wirka.
Tak hanya hal tersebut, I Wayan Wirka juga menegaskan agar dalam melakukan penerimaan laporan dan penanganan pelanggaran harus sesuai dengan tata cara dan  prosedur seperti yang diatur dalam Perbawaslu Penanganan Pelanggaran,” pungkasnya.
Disisi lain, I Made Aji sekalu Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum juga menekankan kepada jajaran staf sekretaria Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam  menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihn harus dilakukan perekaman secara digital, hal tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,”Ucapnya.
Dari apa yang disampaikaj dalam rakor tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan juga menambahkan Bahwa pihaknya juga sudah melakukan Pengawasan dan Penertiban APS (Alat Peraga Sosialisasi) dalam Pemilihan Serentak 2024 ini,”tutupnya.