Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan Sosialisasi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, via daring melalui Zoom meeting.