Tabanan, Bawaslu Tabanan-Sesuai dengan ketuntuan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Bentuk implementasi dari e-book pengelolaan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Bawaslu di Bawaslu Kabupaten Tabanan. Bawaslu Provinsi Bali melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pengelolaan JDIH Bawaslu, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Tabanan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan Sosialisasi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, via daring melalui Zoom meeting.