Lompat ke isi utama

Pers Release

ANTISIPASI KERAWANAN PUNGUT HITUNG, BAWASLU KABUPATEN TABANAN PETAKAN SEJUMLAH 1192 TPS RAWAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BALI SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI TABANAN TAHUN 2024

Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan – Bawaslu Kabupaten Tabanan petakan sejumlah 1192 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi rawan dalam Pemilihan serentak pada Tahun 2024. Pemetaan TPS rawan ini dilakukan melalui 8 variabel dan 26 indikator yang dilakukan di 10 Kecamatan se-Kabupaten Tabanan.

8 Variabel dan 26 Indikator yang menjadi acuan dalam pemetaan potensi TPS rawan ini dijabarkan sebagai berikut :

  1. Variabel pengguna Hak Pilih dengan 7 indikator, diantaranya :
    • Terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) di sejumlah 407 TPS;
    • Terdapat pemilih pindahan (DPTb) sejumlah 47 TPS;
    • Terdapat potensi pemilih memenuhi syarat, namun tidak terdaftar di dalam DPT sejumlah 2 TPS;
    • Terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas sejumlah 60 TPS;
    • Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS sejumlah 634 TPS;
    • Terdapat riwayat TPS yang menggunakan sistem noken tidak sesuai dengan ketentuan (Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken) sejumlah 0 TPS;

    • Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) sejumlah 0 TPS.


 

  1. Variabel keamanan dengan 3 indikator, diantaranya :
    • Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS sejumlah 0 TPS
    • Memiliki   riwayat    terjadi    intimidasi   kepada   penyelenggara   Pemilihan sejumlah 0 TPS;
    • Terdapat penolakan penyelengaraan pemungutan suara sejumlah 0 TPS.
  2. Variabel politik uang dengan 1 indikator yaitu :
    • Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS sejumlah 0 TPS

  3. Variable politisasi sara dengan 1 indikator yaitu :

    • Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS sejumlah 0 TPS.

  4. Variabel Netralitas dengan 2 indikator, diantaranya :

    • Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon sejumlah 0 TPS;

    • ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon sejumlah 1 TPS.

  5. Variabel Logistik dengan 3 indikator, diantaranya :

    • Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu sejumlah 0 TPS;

    • Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu dengan jumlah 1 TPS;

    • Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu dengan jumlah 0 TPS.

  6. Variabel Lokasi TPS dengan 7 indikator, diantaranya :

    • TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca) sejumlah 1 TPS;

    • TPS didirikan di wilayah rawan konflik sejumlah 0 TPS;
    • TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa) sejumlah 0 TPS;
    • TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih sejumlah 7 TPS;
    • TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) sejumlah 0 TPS;


 

  • TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon sejumlah 27 TPS;
    • TPS di lokasi khusus sejumlah 1 TPS.
  • Variabel Jaringan Internet dan Listrik dengan 2 indikator, diantaranya :
    • Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS sejumlah 2 TPS;
    • Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS sejumlah 0 TPS.

 

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan acuan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh elemen Masyarakat di Bali untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

 

Terhadap data TPS rawan tersebut, Bawaslu Bali melakukan strategi pencegahan, diantaranya :

  1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan;
  2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait;
  3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada Masyarakat;
  4. Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
  5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

 

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Berkas Pendukung
Pers Release