384.071 Pemilih Ditetapkan, Bawaslu Tabanan Bidik Akurasi Data dan Dorong Peran Aktif Parpol
|
Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan mengawal proses rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan akuntabel. Hasil rekapitulasi menetapkan sebanyak 384.071 pemilih yang tersebar di 10 kecamatan dan 133 desa/kelurahan se-Kabupaten Tabanan.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Tabanan, Selasa (29/9/2026). Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, hadir bersama Anggota Bawaslu, Ni Putu Ayu Winariati, serta pemangku kepentingan dan partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra, dalam pembukaan pleno menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan proses berkelanjutan. Perubahan data, baik berupa penambahan maupun pengurangan pemilih, terus dilakukan untuk menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas.
Menurut Suwitra, peran Bawaslu dalam memberikan saran perbaikan turut memperkuat proses pemutakhiran. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan juga dinilai penting agar tidak ada hak pilih masyarakat yang terlewat dalam proses pemutakhiran.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Tabanan sekaligus Koordinator Divisi Data, I Wayan Mudita, memaparkan proses pemeliharaan dan pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan. Dalam proses tersebut terdapat sejumlah kategori perubahan, antara lain pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih baru, pemilih pindah masuk dan pindah keluar, serta perbaikan elemen data pemilih.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, menyampaikan bahwa sejumlah saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu kepada KPU telah ditindaklanjuti.
“Uji petik kami lakukan dengan metode list to people dan people to list. Metode ini menjadi bagian dari strategi pengawasan untuk mengoptimalkan pencermatan data sekaligus memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi,” ujar Winariati.
Ia berharap soliditas antara penyelenggara pemilu dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat sehingga proses pemutakhiran mampu menghasilkan data pemilih yang semakin presisi untuk menghadapi pemilu mendatang.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, menyoroti persoalan administrasi kependudukan, khususnya data pemilih TMS karena meninggal dunia yang belum seluruhnya didukung akta kematian.
Narta menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan antara data kependudukan dengan data pemilih dalam proses sinkronisasi. Menurutnya, data penduduk dan data pemilih memiliki karakteristik serta mekanisme pemutakhiran yang berbeda sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor secara berkelanjutan.
“Masih ditemukan pemilih TMS karena meninggal dunia, tetapi belum memiliki akta kematian. Ini menjadi perhatian bersama agar sinkronisasi data antara administrasi kependudukan dan data pemilih semakin optimal,” kata Narta.
Dalam sesi diskusi, Narta juga menekankan pentingnya peran partai politik dalam PDPB. Menurutnya, partai politik bukan hanya sebagai undangan, melainkan sebagai peserta pleno yang memiliki kepentingan langsung terhadap kualitas daftar pemilih sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017.
Ia mendorong agar parpol lebih aktif memberikan data pembanding dan masukan dari tingkat akar rumput, terkait pemilih baru, pindah domisili, maupun pemilih TMS. Keterlibatan aktif parpol dinilai akan memperkuat akurasi data.
"Parpol adalah mitra strategis. Mereka yang paling mengetahui kondisi riil pemilih di lapangan. Kami berharap parpol tidak hanya hadir secara pasif, tetapi juga aktif memberikan saran perbaikan demi DPT yang berkualitas," tegas Narta.
Ia menegaskan, pengawasan PDPB tetap berjalan meski berada pada masa non-tahapan dan di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Bawaslu Tabanan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan hak konstitusional warga negara tidak terabaikan.
Narta juga mendorong adanya inovasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan, khususnya pengurusan akta kematian. Rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan peristiwa kematian dinilai perlu dijawab melalui sosialisasi yang lebih efektif mengenai teknis dan mekanisme pengurusan dokumen tersebut.
Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan, I Made Suryadarma, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mempermudah proses administrasi bagi warga yang meninggal dunia. Disdukcapil juga telah bersurat kepada pemerintah desa agar turut membantu masyarakat dalam proses penerbitan akta kematian.
Dalam pleno tersebut, partai politik turut mengapresiasi kerja bersama KPU dan Bawaslu Tabanan dalam menjaga kualitas data pemilih. Upaya penyelenggara yang tetap melakukan pencermatan langsung di lapangan di tengah efisiensi anggaran dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih tetap terjaga.
Dengan ditetapkannya 384.071 pemilih pada PDPB Triwulan III Tahun 2026, pengawasan terhadap kualitas data pemilih menjadi bagian dari ikhtiar berkelanjutan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap tercatat dan terlindungi hak pilihnya.