Awasi Pemutakhiran Data Pemilih, Lindungi Hak Pilih Semua Warga Negara
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Proses dan tahapan menuju pemilihan umum serentak Tahun 2024 akan banyak dan tentunya beririsan satu dan lainnya, tak terkecuali dengan tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. Hal tersebut disampaikan Narasumber Penggiat Pemilu, Ichal Supriadi saat mengisi acara Rapat Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. Di HOMM Saranam Resort, Baturiti. Kamis s/d Jumat, 15 s/d 16 Juni 2023.
Pria yang akrab disapa Bang Ichal tersebut melanjutkan, pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, hal tersebut sangat penting, bukan hanya karena diamanatkan dalam PKPU, Undang-Undang 7 Tahun 2017, dan Perbawaslu, tetapi juga karena menyangkut hak seluruh warga negara di seluruh dunia untuk mendapatkan hak yang sama untuk menentukan pilihannya.
"Disinilah peran kita sebagai Bawaslu untuk menjadi pengawas terhadap kinerja KPU yang menyusun daftar pemilih, karena tidak menutup kemungkinan dari Pemilu ke Pemilu data pemilih tersebut bergerak dinamis, dan banyak inovasi yang dilakukan untuk memutakhirkan data pemilih." Sebut Ichal.
Dalam rapat yang mengundang KPU Kabupaten Tabanan, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Panwaslu Kecamatan beserta staff Kecamatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, dalam proses pengawasan tahapan yang akan dilaksanakan sampai dengan hari pemungutan suara tersebut, sudah tentu jajaran pengawas harus menjaga hubungan baik dengan Penyelenggara, maupun Peserta Pemilu.
"Bagaimanapun, sesama penyelenggara serta dengan peserta Pemilu harus melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik, berkoordinasi dengan jajaran setingkat diwilayahnya, KPU dan Bawaslu, PPK dan Panwascam, serta PPS dan PKD." Ujar Ariyani.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya menegaskan dihadapan Panwascam, karena ini merupakan proses yang panjang dan seringkali menjadi objek sengketa. Inilah yang harus dikawal bersama sampai dengan mutakhir, ini tidak mungkin bisa 100% akurat tetapi ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk mengawal hak pilih masyarakat utamanya disabilitas.
"Kita bisa melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk berkomunikasi secara langsung mengetahui dimana saja ada masyarakat yang belum masuk daftar pemilih, maupun belum melakukan perekaman KTP-El." Pungkasnya.
Terakhir, senada dengan Winarya, Kordiv Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata juga mengingatkan, Bagaimana semaksimal mungkin Daftar Pemilih tersebut mendekati sempurna agar meminimalisir terjadinya potensi-potensi sengketa hasil yang menyeret daftar pemilih yang telah dimutakhirkan oleh KPU.
"Karena banyak sekali kerawanan-kerawanan dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, mulai dari pelanggaran administrasi, dan pelanggaran pidana yang diatur dalam UU no. 7 Tahun 2017. Hal ini harus mendapat pengawasan yang intens oleh jajaran pengawas di semua tingkatan." Tutup Suarnata.