Bangun Komunikasi Antar Penyelenggaran dan Peserta Pemilu, Kunci Tekan Potensi Sengketa Pemilu
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Dalam tahapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten tidak menutup kemungkinan potensi sengketa yang bisa terjadi didepan mata, bagaimana cara untuk meminimalisir potensi sengketa yang mungkin muncul apalagi dalam proses tahapan yang saat ini adalah verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan Bakal Calon DPRD. Hal tersebut dilontarkan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia saat menghadiri Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa. Selasa, 16/05/23.
Rudia yang juga Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut melanjutkan, membangun komunikasi antar penyelenggara adalah langkah awal Bawaslu untuk bisa meminimalisir potensi-potensi sengketa yang bisa muncul.
"KPU dan Bawaslu harus saling bertukar informasi dan berkomunikasi serta bekerjasama dengan baik agar meminimalisir potensi sengketa antar Peserta Pemilu. Bawaslu juga memastikan bagaimana kinerja KPU bekerja dalam setiap tahapan sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Pinta Rudia.
Dalam rapat yang mengundang Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata menjelaskan, Panwaslu Kecamatan diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar Peserta Pemilu dengan diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Pria asal Pupuan itu menuturkan, terkait dengan mekanisme permohonan pengajuan sengketa, Bawaslu memiliki aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) yang bisa diakses secara online oleh siapa saja.
"Di Kabupaten Tabanan sendiri telah mendaftar 425 Bakal Calon DPRD, yang berpotensi mengajukan permohonan sengketa. Disinilah peran Panwascam untuk mencari kebenaran dari permohonan sengketa yang diajukan, dan semua harus teradministrasi dengan baik."
Anggota KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Sutama yang juga hadir dalam rapat tersebut mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan komunikasi, tak hanya dengan jajaran Bawaslu, namun juga Partai Politik untuk mengantisipasi kemungkinan adanya sengketa yang diajukan oleh Partai Politik.
"Kami tentunya berterima kasih kepada Jajaran Bawaslu Kabupatrn Tabanan yang telah melakukan fungsi pengawasan dengan baik kepada jajaran kami, agar kedepan bisa melaksanakan tugas-tugas agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan." Ucap Sutama.