Bawaslu Bali Gelar Rapat Verifikasi Pengisian SAQ, Tekankan Pelayanan Publik Bukan Sekadar Nilai
|
Tabanan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali menggelar Rapat Verifikasi Pengisian Self Assessment Questionnaire/SAQ Bawaslu Kabupaten/Kota pada Minggu, 27 Juli 2026.
Rapat ini dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka dan I Gede Sutrawan, Ketua Komisi Informasi/KI Provinsi Bali, serta peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali yang terdiri dari Ketua/Koordinator Divisi Pengampu Data dan Informasi, Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/PPID, dan staf pengelola PPID Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dari Bawaslu Tabanan hadir Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, Plh. Kepala Sekretariat Wildan Nova Saputra, dan Staf Pengelola PPID I Gde Dharmadyaksa.
Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu tidak hanya sebatas mengawasi pelaksanaan pemilu. Lebih dari itu, Bawaslu juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal.
“Tujuan pengisian SAQ adalah untuk menilai pelayanan yang kita berikan kepada publik. Kita sebagai lembaga publik wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar I Wayan Wirka.
Ia juga mengingatkan bahwa predikat “Informatif” merupakan bonus. Sasaran utama Bawaslu bukanlah mengejar nilai tertinggi, melainkan memastikan informasi dan pelayanan kepada publik berjalan optimal.
“Saya berharap perbaikan sarana dan prasarana di kabupaten/kota juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Melalui sinergi dan komitmen bersama, kita wujudkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan terpercaya,” tegasnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka juga menjelaskan bahwa tujuan pengisian SAQ oleh para komisioner adalah untuk melakukan penilaian terhadap diri sendiri. Hal ini untuk memastikan apakah lembaga telah mengisi dan menyiapkan hal-hal yang seharusnya disiapkan, sebelum dinilai oleh publik.
“Bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Karena penilaian maksimal dan predikat Informatif bukanlah tujuan utama. Itu merupakan bonus bagi Bawaslu kabupaten/kota,” jelasnya.
Lebih lanjut, I Wayan Wirka menyampaikan bahwa proses penilaian SAQ telah melalui proses skrining dari Bawaslu RI.
Senada, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Gede Sutrawan menyampaikan bahwa demokrasi menuntut adanya keterbukaan informasi. Di era digital saat ini, keberadaan PPID di setiap lembaga menjadi sangat penting dan strategis.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Bali I Dewa Nyoman Suardana mengapresiasi langkah Bawaslu yang secara rutin melakukan pembinaan keterbukaan informasi publik.
“Kami bekerja sama dengan badan publik terkait keterbukaan informasi. Kami berharap keterbukaan informasi publik menjadi sebuah kewajiban, bukan hanya etalase. Kualifikasi Informatif jangan berhenti sebagai koleksi, tetapi harus menjadi pendorong semangat pelayanan kepada publik,” kata I Dewa Nyoman Suardana.
Ia juga menyoroti perbedaan batas waktu pelayanan antara tahapan dan non-tahapan pemilu. Pada masa non-tahapan, waktu pelayanan cenderung lebih panjang.
“Monitoring dan evaluasi menjadi tolak ukur utama dalam pelaksanaan Daftar Informasi Publik/DIP dan Daftar Informasi yang Dikecualikan/DIK,” pungkasnya.