Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dorong Literasi Hukum Lewat Sosialisasi JDIH

Foto

Bawaslu Dorong Literasi Hukum Lewat Sosialisasi JDIH

Tabanan, Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat terkait pengawasan pemilu, Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kantor Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Selasa (11/11).

Kegiatan ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, didampingi jajaran sekretariat. Sosialisasi tersebut juga disertai dengan penempelan flyer JDIH sebagai bentuk publikasi dan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat setempat.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Tabanan memperkenalkan fungsi dan manfaat JDIH sebagai sarana informasi hukum yang memuat berbagai produk hukum Bawaslu, seperti peraturan, keputusan, dan pedoman teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan serta pengawasan pemilu.

Ni Putu Ayu Winariati menjelaskan bahwa sosialisasi JDIH bertujuan untuk memberikan akses yang mudah dan terbuka terhadap produk hukum Bawaslu, sekaligus meningkatkan literasi hukum masyarakat. “Dengan mengenal  dan memahami JDIH, masyarakat dapat mengetahui dasar hukum pengawasan pemilu dan diharapkan nantinya masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi jalannya demokrasi yang  berkesadaran hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bawaslu Tabanan berkomitmen untuk terus memperluas akses informasi hukum kepada publik melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan media komunikasi yang informatif. Upaya ini menjadi bagian dari langkah Bawaslu dalam mewujudkan lembaga pengawasan pemilu yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Melalui kegiatan sosialisasi JDIH ini, Bawaslu Tabanan berharap masyarakat semakin mengenal peraturan dan kebijakan yang menjadi landasan kerja Bawaslu, sekaligus memperkuat keterlibatan publik dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas.