Bawaslu Perkuat Disiplin Kelembagaan, Bedah Tuntas Perbawaslu tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu
|
Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan komitmen penguatan disiplin kelembagaan melalui Rapat Koordinasi Internal yang secara khusus membedah dan mengevaluasi pelaksanaan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, serta Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan antara Bawaslu di berbagai tingkatan hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Rapat yang digelar di ruang pertemuan Bawaslu Kabupaten Tabanan pada Rabu (12/11) tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, S.E., M.H., dan dihadiri oleh seluruh anggota, kepala sekretariat, serta jajaran staf sekretariat.
Dalam arahannya, Narta menegaskan bahwa pemahaman dan kedisiplinan dalam menjalankan tata kerja serta pola hubungan kelembagaan merupakan kunci utama dalam menjaga marwah dan profesionalitas pengawas pemilu.
“Peraturan ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman utama yang menuntun seluruh jajaran pengawas dalam bekerja sesuai prinsip integritas, koordinasi, dan tanggung jawab,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Tabanan berupaya menyatukan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas divisi agar seluruh pelaksanaan tugas berjalan selaras dengan regulasi terbaru. Rakor juga menjadi ajang konsolidasi internal untuk memastikan setiap unsur pengawasan di tingkat kabupaten memahami perubahan struktur, pembagian tugas, serta mekanisme kerja sesuai Perbawaslu terbaru.
Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan langkah konkret dalam membangun sistem kerja pengawasan yang solid, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan tahapan pemilu mendatang.