Bawaslu Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Tabanan, dalam upaya mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan akuntabel, Bawaslu Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan (PDPB) pada Senin (3/11) di ruang rapat kantor Bawaslu Tabanan. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Bawaslu Tabanan, perwakilan instansi pemerintah, serta unsur keamanan dan lembaga terkait.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan pentingnya menjaga hak pilih warga negara dalam setiap proses pemutakhiran data pemilih.
“Di mana ada hak seseorang, di sana ada kewajiban untuk menjaganya. Bawaslu bersama KPU harus tetap memastikan hak pilih masyarakat terjaga, meskipun data di lapangan belum sepenuhnya valid,” ujarnya.
Wirka juga mendorong sinergi antarinstansi dalam memperkuat basis data kependudukan agar tidak terjadi ketidaksesuaian di lapangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi bagian penting untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih. Setiap persoalan yang muncul di lapangan harus kita bahas dan selesaikan bersama,” jelasnya.
Dukungan terhadap kegiatan ini juga disampaikan oleh perwakilan Kesbangpol Tabanan, I Kadek Dwi Putra, yang menegaskan kesiapan pemerintah daerah mendukung penuh program pemutakhiran data pemilih demi terciptanya data yang valid untuk Pemilu dan Pilkada mendatang.
Dalam pemaparan materinya, anggota Bawaslu Tabanan Ni Putu Ayu Winariati menjelaskan bahwa meskipun saat ini bukan masa tahapan Pemilu, pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih tetap menjadi tugas penting. Ia meminta setiap instansi untuk menyampaikan permasalahan terkait data agar dapat segera ditindaklanjuti bersama.
Perwakilan Disdukcapil Tabanan menyoroti adanya data penduduk meninggal dunia yang belum memiliki akta kematian serta fenomena perpindahan penduduk tanpa pelaporan ke desa atau kelurahan.
“Kami siap memfasilitasi penerbitan akta kematian secara kolektif dan melakukan jemput bola bagi penyandang disabilitas agar perekaman data dapat dilakukan dengan baik,” ungkapnya.
Selain itu, L.P. Ganita Sunartini menyoroti potensi penyalahgunaan identitas untuk mendapatkan pelayanan BPJS yang berdampak tidak akuratnya data kematian yang dikeluarkan BPJS. Menanggapi hal tersebut, Winariati menegaskan bahwa peminjaman identitas merupakan tindakan berisiko tinggi dan dapat mengancam integritas data pemilih.
Dari unsur keamanan, Agus Sandiartha Kanit Reskrim Polres Tabanan, menyampaikan pentingnya pembaruan status kependudukan bagi anggota Polri yang telah pensiun. Sementara I Nyoman Suwena Yasa dari Kodim 1619 Tabanan menyatakan siap memperkuat koordinasi internal untuk menyelesaikan kendala administratif kependudukan.
Perwakilan Diskominfo Tabanan I Made Ariono, menambahkan bahwa pihaknya siap membantu penyebarluasan informasi terkait tertib administrasi kependudukan melalui media publikasi seperti videotron dan kanal informasi pemerintah. Sedangkan I Wayan Putrawan dari BPS Tabanan menegaskan pentingnya sinkronisasi data antarinstansi untuk memastikan kesesuaian data statistik dengan data kependudukan nasional.
Sementara itu, I Wayan Sadiasa dari Lapas Tabanan memastikan bahwa tidak ada narapidana yang kehilangan hak pilih.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, dan sistem data kami sudah terintegrasi dengan Kemendagri,” jelasnya.
Menutup kegiatan, Anggota KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Mudita, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam pemutakhiran data pemilih.
“Kita harus menjaga capaian positif Tabanan yang telah mendapat apresiasi dalam penyusunan data pemilih. Meski masih ada kendala di lapangan, koordinasi harus terus diperkuat agar hak pilih masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.
Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keakuratan data pemilih sebagai bagian dari pengawasan partisipatif dalam mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).