Lompat ke isi utama

Berita

“Kupas Tuntas PAW 2025: KPU-Bawaslu-Partai Politik Satu Meja, Satu Suara Soal Prosedur”

Foto

“Kupas Tuntas PAW 2025: KPU-Bawaslu-Partai Politik Satu Meja, Satu Suara Soal Prosedur”

Tabanan — Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, dan DPRD digelar di kantor KPU Kabupaten Tabanan pada hari selasa 2 Desember 2025 dengan menghadirkan KPU Provinsi Bali, DPRD Tabanan, Kesbangpol, pimpinan partai politik, serta Bawaslu Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut menjadi forum penting penyamaan persepsi terkait mekanisme PAW yang selama ini kerap menuai pertanyaan publik dan internal partai.

KPU Tabanan melalui Ketua I Wayan Suwirya membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa proses PAW bukan sesuatu yang terjadi setiap saat, namun pernah dijalankan dan bersifat pasif.
“Ketika DPRD bersurat kepada KPU, barulah kami memproses calon pengganti berdasarkan perolehan suara,” tegasnya.

Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, selaku narasumber memaparkan teknis PAW. Ia menjelaskan bahwa PAW hanya dapat dilakukan bila sisa masa jabatan lebih dari enam bulan. Selain itu, proses hanya berjalan jika telah ada surat resmi dari partai politik kepada Ketua DPRD, kemudian diteruskan kepada KPU.
“Jika ada sengketa di Mahkamah Konstitusi atau internal partai, proses wajib ditunda hingga sengketa tuntas,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa administrasi PAW harus lengkap karena menjadi syarat utama di DPRD.

Sorotan kemudian muncul dari Partai Demokrat melalui I Gusti Alit Purnata yang meminta agar proses PAW diumumkan secara terbuka kepada publik supaya masyarakat mengetahui siapa pengganti yang akan mewakili mereka.
Menanggapi hal itu, KPU Provinsi Bali memastikan bahwa publikasi sudah dilakukan.
“Pengumuman PAW sudah dimuat di website KPU. Perlu dipahami bahwa kewenangan utama ada pada DPRD, sementara KPU hanya menyampaikan nama calon pengganti sesuai suara terbanyak berikutnya,” jelas narasumber.

Bawaslu Kabupaten Tabanan melalui Ketua I Ketut Narta menegaskan bahwa peran KPU dalam PAW terbatas pada memfasilitasi pencarian nama, nomor urut, dan suara berikutnya.
“PAW terjadi karena anggota DPRD tidak dapat melaksanakan tugas atau meninggal dunia. Prosesnya tidak bisa dilakukan serampangan,” ujarnya.

Perwakilan PDIP, Omardani, menambahkan bahwa persoalan PAW sering muncul bukan di pihak penyelenggara, tetapi di internal partai politik.
“Proses PAW sebenarnya sederhana. Yang sering menjadi kendala adalah kelengkapan administrasi partai. Jika lengkap, DPRD maupun KPU bisa memproses dengan cepat,” ujarnya.

Menutup kegiatan, Ketua KPU Tabanan kembali membuka ruang koordinasi untuk seluruh partai politik.
“Jika ada hal-hal yang masih membingungkan, kami siap berkoordinasi kapan pun,” tegasnya.

Sosialisasi berlangsung interaktif dan menjadi ruang strategis memastikan agar PAW berjalan transparan, sesuai hukum, serta dipahami oleh seluruh unsur politik di Kabupaten Tabanan.