Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bali Dampingi Bawaslu Tabanan dalam Penulisan Buku Penanganan Pelanggaran Pemilu

Foto

Bawaslu Provinsi Bali Dampingi Bawaslu Tabanan dalam Penulisan Buku Penanganan Pelanggaran Pemilu

Tabanan, Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pendampingan penulisan Buku Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bawaslu Tabanan pada Rabu (8/10) ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan penyempurnaan substansi buku yang akan disampaikan kepada Bawaslu RI.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bawaslu Tabanan mengangkat judul “Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pilkada serentak 2024 Terkait Kasus Intimidasi”. Tema tersebut dipilih karena mencerminkan dinamika nyata yang dihadapi jajaran pengawas dalam menangani kasus dugaan intimidasi pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tabanan.

“Kami telah menyesuaikan penulisan dengan sistematika yang ditentukan, termasuk melakukan penyederhanaan agar lebih ringkas tanpa mengurangi substansi penanganan pelanggaran,” ungkap Winarya.

Sementara itu, Koordinator Tim Monev Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menjelaskan bahwa pendampingan ini dilakukan untuk memastikan isi buku tersusun dengan baik dan menarik bagi pembaca.

“Pendampingan ini kami lakukan untuk menyempurnakan draf buku yang telah disusun agar lebih representatif, serta layak untuk nantinya disampaikan ke Bawaslu RI,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, turut menambahkan bahwa dalam proses penulisan buku perlu diperhatikan penggunaan bahasa agar mudah dipahami masyarakat.

“Kita perlu membedakan antara bahasa hukum dan bahasa penulisan buku, supaya isi buku tetap komunikatif dan mudah dipahami tanpa kehilangan makna,” terang Winariati.

Kegiatan monev pendampingan penulisan buku ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam mendokumentasikan proses penanganan pelanggaran pemilu secara ilmiah dan edukatif. Harapannya, karya tulis ini dapat menjadi referensi bagi masyarakat, akademisi, dan penyelenggara pemilu dalam memperkuat praktik pengawasan dan penegakan hukum pemilu di masa mendatang.