Bawaslu Tabanan Bahas Implementasi SE Nomor 15 Tahun 2026
|
Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat budaya kerja melalui pelaksanaan apel rutin yang digelar pada Senin (8/6/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan rapat koordinasi sekretariat serta pembahasan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026 terkait penyesuaian pelaksanaan kegiatan Jumat Sehati dan Jumpa Berlian.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, Anggota I Made Winarya dan Ni Putu Ayu Winariati, Kepala Sekretariat Ni Komang Fitri Suarnadi, para kepala subbagian, serta seluruh jajaran sekretariat.
Dalam apel yang dipimpinnya, I Ketut Narta menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan salah satu kunci utama dalam mendukung kinerja kelembagaan.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan rapat evaluasi dan koordinasi Pembahasan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Kegiatan Jumat Sehati dan Jumpa Berlian.
I Ketut Narta, menyampaikan bahwa pelaksanaan teknis kegiatan mengacu pada SE dan menunggu arahan lebih lanjut.
“Karena kita merupakan lembaga vertikal, pelaksanaannya tentu menunggu arahan lebih lanjut dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi. Namun demikian, kita perlu menyiapkan beberapa skema pelaksanaan, baik secara daring maupun luring,” ujarnya.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabanan menunjukkan komitmennya untuk terus siap dalam menindaklanjuti kebijakan kelembagaan menjadi fondasi penting dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas.