Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabanan Bentengi Generasi Muda dari Pelanggaran Pemilu

Foto

Bawaslu Tabanan Bentengi Generasi Muda dari Pelanggaran Pemilu

Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan membekali generasi muda dengan pemahaman tentang pelaporan dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang digelar di WR. C’s Bedha, Tabanan, Selasa (2/6/2026).

Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan materi tentang mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Dalam pemaparannya, Winarya menegaskan bahwa generasi muda perlu memiliki pemahaman yang kuat mengenai aturan dan mekanisme kepemiluan agar tidak mudah terpengaruh praktik-praktik yang dapat merusak integritas demokrasi. Menurutnya, pengawasan partisipatif menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat memiliki ruang dan hak untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai proses penyelesaian sengketa sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dalam setiap tahapan pemilu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam membangun kesadaran demokrasi dan memperkuat kapasitas generasi muda sebagai pengawas partisipatif. Melalui pemahaman yang memadai, generasi muda diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mengawal proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas menuju Pemilu 2029.