Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabanan Dorong Kolaborasi Antarlembaga Perkuat Akurasi Data Pemilih

Rakor Persiapan Pleno Rekapitulasi PDPB KPU Tabanan TW II (25/6/2026).

Rakor Persiapan Pleno Rekapitulasi PDPB KPU Tabanan TW II (25/6/2026).

Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan di Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Kamis (25/6/2026).

Kehadiran Bawaslu menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih agar semakin akurat, mutakhir, dan berkualitas.

Bawaslu Kabupaten Tabanan dihadiri langsung oleh Ketua I Ketut Narta bersama Anggota Ni Putu Ayu Winariati dan I Made Winarya, didampingi staf. Rapat koordinasi tersebut juga melibatkan Disdukcapil Kabupaten Tabanan sebagai instansi yang memiliki peran strategis dalam data kependudukan.

Dalam forum tersebut, Narta menyoroti pentingnya sinkronisasi data antarinstansi untuk mencegah data pemilih yang telah meninggal dunia kembali muncul dalam daftar pemilih.

"Terkait surat keterangan kematian, apakah sudah cukup menjadi dasar untuk menghapus data dari database sehingga pada tahapan pemilu berikutnya tidak muncul lagi. Ini yang perlu kita cari solusinya bersama," ujar Narta.

Ia menjelaskan, KPU terus melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sejak 2025. Namun, data pemilih TMS karena meninggal dunia akan tetap muncul ketika akte kematian tidak diurus oleh keluarga almarhum. Dukcapil baru bisa menghapus data penduduk yang meninggal dunia dalam database kependudukan ketika akte kematian telah diterbitkan.

Karena itu, Bawaslu Kabupaten Tabanan mendorong penguatan koordinasi antara penyelenggara pemilu dengan Disdukcapil agar data pemilih aktif yang telah meninggal dunia dapat menjadi perhatian bersama melalui pencatatan dan pembaruan data di masing-masing instansi.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara partisipatif, akurat, dan akuntabel. Sinergi antarlembaga diharapkan mampu menghasilkan daftar pemilih yang semakin berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.