Bawaslu Tabanan Dorong Validitas Data Partai Politik Berkelanjutan
|
Tabanan – Bawaslu Kabupaten Tabanan memperkuat pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Senin (12/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi kendala pemutakhiran data sekaligus mendorong tertib administrasi kepartaian melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Koordinasi yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Tabanan tersebut dipimpin Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya, didampingi Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum, Ni Ketut Rianningsih, serta jajaran sekretariat pengampu. Rombongan diterima Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra, bersama Anggota KPU, Ni Komang Yuni Lestari.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 juncto Surat KPU Nomor 658 Tahun 2024.
Dalam pertemuan tersebut, I Made Winarya menyoroti pelaksanaan pemutakhiran data partai politik, termasuk pembaruan kepengurusan dan kendala teknis yang berpotensi menghambat validitas data. Ia menegaskan pentingnya koordinasi berkelanjutan agar persoalan administrasi kepartaian dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.
“Dalam koordinasi dengan partai politik, kami selalu mengingatkan pentingnya memperbarui data agar tetap valid. Kami juga mendapat apresiasi dari sejumlah partai politik atas koordinasi yang dilakukan Bawaslu, baik terkait SIPOL maupun persoalan kepemiluan,” ujar Winarya.
Sementara itu, Ni Komang Yuni Lestari menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Tabanan turut mendorong partai politik untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala. Meski inisiatif pembaruan data berada pada partai politik sesuai mekanisme yang berlaku, KPU tetap menjalankan fungsi pelayanan dan memberikan pengingat kepada partai politik mengenai pentingnya memperbarui informasi kepengurusan.
Menurut Yuni, perkembangan pemutakhiran data pada semester II tahun 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan semester sebelumnya. Ia juga mengungkapkan bahwa Partai Masyumi telah melakukan koordinasi secara intensif dengan KPU Kabupaten Tabanan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam koordinasi tersebut ialah status kepengurusan Partai NasDem di tingkat kabupaten menyusul informasi meninggalnya ketua partai. Winarya meminta penjelasan mengenai tindak lanjut perubahan kepengurusan tersebut.
Yuni menjelaskan bahwa hingga koordinasi berlangsung, KPU Kabupaten Tabanan belum menerima pemberitahuan, baik secara lisan maupun tertulis, terkait perubahan kepengurusan dimaksud. KPU juga telah menyediakan lembar informasi bagi partai politik sebagai panduan apabila terdapat perubahan kepengurusan maupun unsur administrasi lainnya.
Selain persoalan kepengurusan, KPU turut mengidentifikasi perubahan logo pada Partai Hanura, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kendala lainnya adalah pengelolaan akses SIPOL yang pada sejumlah partai politik tingkat kabupaten masih terpusat di Dewan Pimpinan Pusat (DPP), sehingga menyulitkan pengurus daerah dalam melakukan pembaruan data secara mandiri.
Menanggapi berbagai kendala tersebut, Winarya mendorong Bawaslu dan KPU Kabupaten Tabanan mengagendakan koordinasi bersama partai politik melalui pendekatan jemput bola. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat identifikasi persoalan, memperkuat komunikasi antarpihak, serta meminimalkan potensi hambatan dalam pemutakhiran data.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya untuk mengawal pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Sinergi antarlembaga diharapkan mampu mendorong akurasi data, meningkatkan kepatuhan administrasi kepartaian, serta memperkuat kualitas pengawasan pada masa non-tahapan Pemilu.