Bawaslu Tabanan Gandeng Penggiat Pemilu Sosialisasikan Layanan Advokasi Hukum Untuk Jajaran Pengawas Pemilu
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Dengan padatnya tugas serta kewajiban pengawas pemilu dalam Pemilu Tahun 2024. Bawaslu memberikan jaminan advokasi hukum bagi jajaran Bawaslu yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, dalam acara Sosialisasi Layanan Advokasi Hukim berdasarkan Perbawaslu 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum. Di Kurnia Village Resto, pada Selasa, 18/07/23.
Dalam Sosialisasi yang mengundang Ketua serta Anggota Panwaslu se-Kabupaten Tabanan tersebut, Rudia melanjutkan, layanan advokasi hukum tersebut berlaku kepada seluruh jajaran Bawaslu, sekaligus yang telah purna tugas, baik Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Desa, serta Pengawas TPS.
Kordiv Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali itu juga menyebutkan, tak hanya jajaran Bawaslu, layanan advokasi hukum tersebut juga bisa digunakan oleh pihak lain, yang pada saat bertugas, berinteraksi dan berkaitan juga dengan tugas-tugas di Bawaslu, tentunya dengan tidak dipungut biaya selama dalam pelaksanaan advokasi tersebut.
"Ini juga bisa menjadi penjamin rasa aman teman-teman pengawas dalam menjalankan tugas dan kewajiban melakukan pengawasan tahapan pemilu, Sehingga jika menghadapi suatu persoalan, sudah ada payung hukum yang melindungi kita sebagai jajaran pengawas pemilu, dengan tetap berkoordinasi kepada Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi." Ujar Rudia.
Dalam kesempatan tersebut, Penggiat Pemilu, Arif Nur Alam yang berkesempatan bertatap muka via zoom meeting menambahkan, dalam Perbawaslu 6 Tahun 2023, berbicara tentang layanan hukum, Perbawaslu tersebut adalah perubahan dari Perbawslu 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.
Menurut Arif, Perubahan tersebut meliputih perubahan layanan, perluasan klasifikasi layanan advokasi hukum litigasi, dan juga klasifikasi layanan advokasi hukum non litigasi untuk menghadapi permasalahan hukum yang melibatkan jajaran pengawas pemilu yang melaksanakan tugas pengawasan yang belum terjangkau sebelumnya oleh Perbawaslu 6 Tahun 2018.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan advokasi hukum, meliputi advokasi hukum litigasi dan non litigasi, yang mana advokasi hukum litigasi salah satunya pendampingan proses pemeriksaan, serta advokasi non litigasi salah satunya adalah untuk menghadapi permasalahan hukum diluar pengadilan.
Pemberian advokasi hukum, jelas Arif, dilaksanakan berdasarkan penugasan oleh Ketua Bawaslu, baik Provinsi maupun Kabupaten dengan kewenangan masing-masing, tentunya dengan adanya permohonan tertulis yang memuat identitas lengkap, uraian singkat, kronologis dan jenis perkara, dengan diajukan kepada Ketua Bawaslu sesuai dengan unit kerja masing-masing.
"Perbawaslu ini memang memberikan advokasi hukum berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dijalankan jajaran pengawas dari Pengawas TPS sampai tingkat yang lebih tinggi, apabila ada yang membutuhkan layanan advokasi hukum, maka akan dilakukan kajian dengan memperhatikan apakah berkaitan dengan kewenangan, tugas, dan fungsi oleh pemohon yang meminta layanan advokasi hukum." Pungkas Arif.
Terakhir, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, Sagung Jegeg Ariyanthi yang membuka acara tersebut mengapresiasi terkait adanya sosialisasi terkait dengan layanan advokasi hukum oleh Bawaslu. Menurutnya, ini bisa memberikan rasa aman kepada jajaran Bawaslu untuk nantinya menghadapi tugas-tugas yang memiliki resiko tuntutan hukum dalam penerapannya di lapangan.
"Perbawaslu ini harus dimaknai untuk bisa melaksanakan tugas-tugas pengawasan yang lebih masif dan mendapatkan spirit untuk bisa menjalankan kewajiban mengawasi pemilu, bukan untuk disalah gunakan terkait dengan kinerja kita." Pungkas Sagung Jegeg.