Bawaslu Tabanan Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan PPID
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Dalam Penguatan Kelembagaan dan memaksimalkan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Bawaslu Tabanan mengadakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi internal, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Tabanan. Kamis, 18/11/21.
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada ini, Turut mengundang Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, dan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan, I Wayan Suradigama sebagai pembicara. Turut dihadiri juga oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Winasa beserta Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Rumada memaparkan, dalam sebuah kesiapan pengelolaan Informasi yang bersifat publik, disamping SDM yang akan bertugas mengelola PPID, juga harus di imbangi dengan sarana dan prasarana yang mumpuni, agar kendala-kendala dalam pengelolaan PPID bisa di minimalisir.
“Dengan hadirnya Bawaslu Provinsi Bali serta pihak Diskominfo Tabanan, diharapkan bisa menyamakan persepsi terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Bawaslu Tabanan, serta membantu tugas-tugas dalam pengelolaan PPID.” Imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Rudia yang juga pengampu Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali ini juga berpendapat, keterbatasan sarana dan prasarana dalam menunjang tugas-tugas pengelolaan Informasi Publik, bukan sebuah halangan untuk berhenti melakukan inovasi agar PPID bisa menjadi saluran informasi yang informatif kepada publik.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan agar publik mengetahui keberadaan PPID Bawaslu Tabanan sebagai sebuah pintu informasi kepada publik, adalah melakukan sosialisasi dengan sosial media yang ada saat ini. “Kita punya facebook, instagram, twitter dan youtube. Maksimalkan penggunaan media sosial untuk mensosialisasikan PPID ini agar publik tertarik untuk melakukan permohonan informasi.” Ungkap Pria asal Sukasada, Buleleng tersebut.
Senada dengan Rudia, Suradigama juga menambahkan, Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik harus dipersiapkan dengan baik, mulai dari kesiapan website yang menjadi pintu utama akses informasi, sampai informasi yang diunggah dan menjadi konsumsi publik nantinya.
Petugas pengelola PPID juga harus mengetahui, mana informasi yang wajib tersedia setiap saat, mana informasi yang diumumkan secara serta merta, dan informasi yang dikecualikan. “Hal yang paling mendasar pada pengelolaan PPID adalah bagaimana caranya kita bisa menyediakan informasi yang informatif kepada publik, dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia saat ini.” Tutup mantan Sekretaris KPU Tabanan tersebut.