Bawaslu Tabanan Hadiri Pleno PDPB Triwulan II 2026, Soroti Validitas Data Pemilih
|
Tabanan - Bawaslu Kabupaten Tabanan menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Tabanan pada Kamis, 2 Juli 2026, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tabanan. Dalam forum tersebut, Bawaslu menyoroti pentingnya validitas data pemilih, khususnya terkait administrasi pemilih meninggal dunia yang belum memiliki akta kematian.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta hadir langsung didampingi Anggota Bawaslu I Made Winarya dan Ni Putu Ayu Winariati. Kegiatan tersebut turut dihadiri Polres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, Kesbangpol, Disdukcapil Kabupaten Tabanan, partai politik di Kabupaten Tabanan, serta Anggota KPU Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Tabanan menetapkan jumlah pemilih pada PDPB Triwulan II Semester I Tahun 2026 sebanyak 383.895 pemilih yang tersebar di 10 kecamatan dan 133 desa di Kabupaten Tabanan. Jumlah tersebut terdiri dari 188.934 pemilih laki-laki dan 194.961 pemilih perempuan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta dalam forum tersebut menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Tabanan telah menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Tabanan. Saran perbaikan tersebut merupakan hasil pengawasan dan uji petik yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten.
Namun demikian, Narta menyoroti persoalan administrasi kependudukan yang masih kerap ditemukan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, khususnya terkait warga meninggal dunia yang belum memiliki akta kematian.
“Ada persoalan yang selalu muncul dalam pemilu, khususnya terkait masyarakat meninggal dunia yang belum diurus administrasi akta kematiannya. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Narta juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Tabanan telah melakukan kerja sama dengan Polres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabanan. Dari hasil uji petik yang dilakukan, apabila ditemukan pemilih meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian, Bawaslu langsung menyampaikannya kepada Disdukcapil Kabupaten Tabanan untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, Bawaslu berharap koordinasi dan diskusi terkait PDPB dapat dilakukan secara rutin setiap bulan guna menyelesaikan berbagai persoalan data pemilih secara bersama-sama.
“Harapan kami, diskusi terkait PDPB bisa dilakukan setiap bulan sehingga setiap permasalahan dapat segera dicarikan solusi bersama dan menghasilkan data pemilih yang akurat serta komprehensif,” pungkas Narta.