Bawaslu Tabanan Ikuti Zoom Meeting Juknis Tunjangan Kinerja Pegawai
|
Tabanan - Bawaslu Kabupaten Tabanan mengikuti Zoom Meeting terkait Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu Nomor: B-1634/KP.10/SJ/05/2026 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Bawaslu yang merupakan perubahan dari Keputusan sekretaris jendral bawaslu ri nomor 0001.B/BAWASLU/SJ//KU.00.02/1/2019, forum tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu RI pada Jumat (3/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kasubbag Administrasi Bawaslu Kabupaten Tabanan, Wildan Nova Saputra, bersama staf Pengelola Administrasi Belanja Pegawai. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan terbaru mengenai mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Bawaslu.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan terkait kebijakan, persyaratan, mekanisme penilaian, serta tata cara pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Sosialisasi ini juga menjadi upaya menyamakan persepsi antar satuan kerja agar implementasi kebijakan dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang membahas poin-poin penting dari materi narasumber sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan penyesuaian di tingkat satuan kerja. Diskusi tersebut juga menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman terkait implementasi petunjuk teknis di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai memiliki pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan tunjangan kinerja sehingga mampu mendukung peningkatan disiplin, kinerja, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan kelembagaan. Hasil diskusi nantinya akan menjadi acuan dalam menindaklanjuti kebijakan sesuai arahan Bawaslu RI agar implementasinya berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.