Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabanan Hadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III

Bawaslu Tabanan Hadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III

Tabanan, Bawaslu Tabanan-Dalam rangka pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga, I Ketut Narta menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, Selasa, (28/09/2021). 

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa. Dalam rapat tersebut hadir Dukcapil Tabanan, Kapolres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, serta Pengurus Partai Politik.


Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa menyampaikan, rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk melakukan update data pemilih, baik pemilih baru maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). “KPU Tabanan  melakukan rapat koordinasi dalam tiga bulan sekali, setiap bulannya kami akan melakukan rekapitulasi dimana hasil rekapitulasi tersebut kami unggah pada website untuk dapat dilihat oleh masyarakat.” Ungkap Weda.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi I Ketut Sugina menjelaskan, Data bulan sebelumnya yakni bulan Agustus KPU Tabanan menetapkan jumlah pemilih sebanyak 365.167 pemilih, dalam perkembangannya bulan September, KPU Tabanan mendapatkan masukan pemilih baru sebanyak 154 pemilih, sedangkan pemilih yang di coret dari daftar pemilih karena TMS (tidak memenuhi syarat) sebanyak 59 pemilih. “Dengan demikian ada penambahan jumlah pemilih sebanyak 95 pemilih dari bulan sebelumnya, sehingga jumlah pemilih kita bulan September sebanyak 365.262 pemilih yang terdiri dari laki-laki sebanyak 179.512 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 185.750 pemilih,” Ungkapnya.


Pada rapat tersebut, KPU mengadakan sesi diskusi meminta masukan dari masing-masing intansi dan Partai Politik yang hadir terkait pemutakhiran data pemilihan berkelanjutan. Dalam hal ini Anggota Bawaslu Tabanan  Ketut Narta menyampaikan pengawasan pemutakhiran data pemilih harus memperhatikan prinsip, akurat , mutakhir dan komperehensif. Data pemilih dinamis, selalu bergerak seperti Data pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia),  pindah domisili (keluar kabupaten) dan dari sipil menjadi TNI maupun Polri. Data pemilih mungkin tidak sempuna, namun kita bersama-sama menciptakan data pemilih terbaik dari pemilu sebelumnya di Kabupaten Tabanan. Semua pihak yang berkepetingan harus  transparansi (menyampaikan dan menerima masukan banyak pihak). Hal ini bisa mudah terealisasi jika selalu dilakukan update secara berkala setiap waktu tertentu melalui koordinasi dengan pihak terkait.

I Ketut Narta menyoroti TMS pemilih khususnya pemilih yang meninggal. “Kami ingin mengingatkan pemilih TMS lantaran meninggal benar-benar dipastikan memiliki akte kematian, karena Disdukcapil tidak akan berani melakukan pencoretan jika tidak ada akte kematian,” Tegas mantan Anggota KPU Kabupaten Tabanan.