Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabanan Ikuti DISKOPEDIA, Perkuat Peran Masyarakat dalam Pengawasan dan Pelaporan Pelanggaran Pemilu

Foto

Bawaslu Tabanan Ikuti DISKOPEDIA, Perkuat Peran Masyarakat dalam Pengawasan dan Pelaporan Pelanggaran Pemilu

Tabanan - Bawaslu Kabupaten Tabanan mengikuti kegiatan DISKOPEDIA (Diskusi Kontemplasi Pemilu di Indonesia) bertema “Sejauh Mana Peran Masyarakat dalam Melaporkan Pelanggaran Pemilu” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Klungkung secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (8/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas pemilu melalui pengawasan dan pelaporan dugaan pelanggaran.

Diskusi menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, S.H., M.H., dan Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, S.IP., M.IP., sebagai narasumber. Turut hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Klungkung, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung, jajaran Bawaslu Provinsi Bali, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan I Mase Winarya serta Bawaslu Kabupaten/Kota Divisi Penanganan Pelanggaran se-Bali, Kasubbag PPPSPH Kabupaten Tabanan, Badung, dan Denpasar, serta staf yang membidangi penanganan pelanggaran Bawaslu se-Bali.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, dalam sambutannya menyampaikan bahwa DISKOPEDIA diselenggarakan sebagai wadah edukasi kepemiluan guna meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya terkait mekanisme penanganan pelanggaran pemilu. Menurutnya, peningkatan literasi kepemiluan menjadi salah satu upaya membangun kesadaran publik agar berani dan mampu berpartisipasi dalam menjaga kualitas demokrasi.

Dalam paparanya, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menegaskan bahwa membangun kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu harus dilakukan melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ia mengakui keterbatasan jumlah personel pengawas pemilu menjadi tantangan tersendiri sehingga keterlibatan masyarakat melalui pengawasan partisipatif menjadi sangat penting.

“Pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, publik perlu mengetahui berbagai upaya yang dilakukan Bawaslu dalam menangani pelanggaran agar kepercayaan terhadap proses demokrasi semakin meningkat,” ujarnya.

Pada sesi materi, Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu, menjelaskan bahwa masyarakat harus menjadi bagian dari pengawasan pemilu mengingat luasnya wilayah pengawasan dan kompleksitas setiap tahapan pemilu, mulai dari pelaksanaan kampanye, pemungutan suara di ratusan TPS, hingga potensi praktik politik uang dan kampanye hitam, termasuk melalui media sosial.

Ia menyebut masih banyak dugaan pelanggaran yang tidak dilaporkan karena masyarakat menganggap pelanggaran sebagai hal yang lumrah, merasa takut terhadap konsekuensi setelah melapor, atau belum memahami mekanisme dan saluran pelaporan yang tersedia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, menyoroti pentingnya membangun kepedulian masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, masyarakat tidak hanya dituntut aktif mengawasi jalannya pemilu, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk tidak melakukan tindakan yang mencederai demokrasi.

Ia menjelaskan bahwa kualitas pemilu dipengaruhi oleh berbagai aspek, antara lain regulasi, prosedur, media, perilaku pemilih, serta potensi pelanggaran. Selain itu, praktik politik uang masih menjadi tantangan serius karena dapat memengaruhi kebebasan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Pada pemaparan materi bertajuk “Suara, Mata, dan Aksi Masyarakat dalam Mengawal Integritas Pemilu”, I Wayan Wirka kembali menekankan bahwa semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam pengawasan, semakin kuat pula integritas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Menurutnya, potensi pelanggaran politik tidak berhenti setelah pemungutan suara sehingga masyarakat diharapkan tetap menjadi mata dan telinga Bawaslu pada masa pascapemilu.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan, memberikan informasi awal atas dugaan pelanggaran, serta memperoleh perlindungan hukum. Namun, penyampaian laporan kepada Bawaslu harus memenuhi ketentuan legal standing sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Pemilu, yaitu pelapor merupakan Warga Negara Indonesia, peserta pemilu, atau pemantau pemilu.

Melalui keikutsertaan dalam DISKOPEDIA, Bawaslu Kabupaten Tabanan berharap semakin terbangun kesadaran kolektif masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi setiap tahapan pemilu. Kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.