Bawaslu Tabanan Ikuti Klinik Jabatan Fungsional Perkuat Pemahaman Regulasi ASN
|
Tabanan – Bawaslu Kabupaten Tabanan mengikuti kegiatan Klinik Jabatan Fungsional (JF): Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (12/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan Putu Meilindya Ratna Devi yang membidangi kepegawaian. Klinik Jabatan Fungsional ini dihadiri pula oleh para staf Sekretariat Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Biro Sumber Daya Manusia Bawaslu RI dalam pemaparannya menjelaskan sejumlah perubahan dan penyesuaian terkait pengelolaan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur kedudukan, jenjang karier, mekanisme pengangkatan, hingga pemberhentian pejabat fungsional.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah perubahan kedudukan dan tanggung jawab pejabat fungsional yang kini bertanggung jawab langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas sesuai tugas dan fungsi yang dijalankan.
Selain itu, dijelaskan pula pembagian jenjang jabatan fungsional yang terdiri atas dua kategori utama, yakni Jabatan Fungsional Keterampilan yang meliputi jenjang Pemula, Terampil, Mahir, hingga Penyelia, serta Jabatan Fungsional Keahlian yang mencakup Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama.
Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan berbagai jalur pengangkatan ke dalam jabatan fungsional, mulai dari pengangkatan pertama, penyesuaian atau inpassing, promosi, hingga perpindahan jabatan. Biro SDM Bawaslu RI turut menjelaskan ketentuan batas usia perpindahan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki jabatan fungsional.
Tidak hanya itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan pemberhentian pejabat fungsional. Seorang pejabat fungsional dapat diberhentikan apabila mengundurkan diri, menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan, ditugaskan secara penuh pada jabatan lain, atau tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan. Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa pejabat fungsional yang memperoleh predikat kinerja tahunan “Kurang” atau “Sangat Kurang” dan tidak menunjukkan perbaikan dalam waktu enam bulan dapat diberhentikan dari jabatannya.
Meskipun demikian, regulasi tersebut memberikan peluang bagi PNS yang diberhentikan dari jabatan fungsional untuk diangkat kembali apabila tersedia kebutuhan jabatan dan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan, termasuk lulus uji kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan berupaya meningkatkan pemahaman aparatur sekretariat terhadap pengelolaan jabatan fungsional sesuai regulasi terbaru guna mendukung profesionalisme ASN dan penguatan tata kelola kelembagaan.